Jumat, 22 November 2024

Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan Yasin Limpo, Begini Respon Menko Polhukam

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengaku terus mengawasi perkembangan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian  Yasin Limpo.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengaku terus mengawasi perkembangan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian  Yasin Limpo.

Menurut Mahfud, sejauh ini Kemenko Polhukam tengah berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya. Hal ini untuk memastikan penanganan kasus bisa berjalan baik

“Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya), agar ini selesai dengan benar dan baik,” ujar Mahfud MD melansir PMJ News Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ini Daftar Harga Sembako Murah KJP Plus, CEKIDOT Daftar Antre di LINK Berikut

Mahfud mengungkapkan, penanganan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL akan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

“Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Yasin Limpo.

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat 6 Oktober 2023 kemarin.

BACA JUGA:Cek Status KJP Tahap 2 2023, Mulai Hari Ini Daftar Penerima Sementara Bisa Lihat di Sekolah Ya

“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” paparnya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...