TENTANGKITA.CO– Kartu Lansia Jakarta KLJ 2023 bagi penerima baru memang sudah cair sejak kemarin tepatnya 22 September 2023 lalu. Pencairan di rekening masing masing penerima manfaat.
Saat ini lansia penerima lama tengah menunggu pencairan bansos KLJ 2023 tersebut. Banyak yang ingin dibeli ketika KLJ ini cair seperti membeli aneka lauk pauk untuk gizi lansia, membayar listrik dan berbagai keperluan penunjang kebutuhan. Bahkan membeli pampers jika lansia ini sudah tak bisa melakukan aktivitas apapun.
Kabarnya lansia penerima lama akan memperoleh kisaran Rp900 ribu hingga Rp 1,2 juta dnegan asumsi diropel untuk periode Juli, Agustus, September atau ditambah sebulan hingga Oktober. Mungkinkah bansos KLJ penerima lama cair hari ini Senin 10 Oktober 2023? Simak informasi lengkapnya!
Kemudian apasaja persyaratan dan kriteria penerima bansos KLJ 2023? Hal ini penting diketahui karena jangan jangan meski Anda terdaftar namun setelah mengecek rekening Anda tidak ada dana yang masuk.
Lantas lansia yang bagaimana yang dapat bisa lolos mendapatkan bansos DKI Jakarta sebagai jaring pengamanan sosial bagi mereka yang sudah tak dapat beraktivitas mencari uang dan bekerja? Berikut informasi lengkapnya.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah kartu khusus yang dimiliki oleh lansia yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, dan dapat diperoleh dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Kartu Lansia Jakarta diberikan kepada lansia yang memenuhi syarat tertentu, dan dana yang dicairkan dari program tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Kartu Lansia Jakarta KLJ sebagai bansos tersebut diperuntukkan bagi warga Ibukota dengan kategori usia 60 tahun keatas. Lansia kategori yang sudah tercatat sebagai penerima lama, akan mendapatkan bantuan dana senilai Rp900.000 (untuk tiga bulan) sementara lansia baru bisa Rp 1.8 juta untuk 6 bulan sekaligus.
BACA JUGA:7 Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT, Pastikan Anda Terdata di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut persyaratan utama penerima bansos KLJ 2023
1.Tidak memiliki anak seorang PNS
2. Tak memiliki kerabat dan saudara anggota legislatif
3. Memiliki beberapa aset seperti rumah luas dan bagus atau mobil tidak bisa mendapatkan bansos tersebut.
4. Warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas.
5. Lansia yang memiliki kondisi ekonomi rendah dan terdaftar di Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
6. Lansia yang mengalami kendala fisik atau psikologis.
7. Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan yang rendah.
8. Lansia yang menderita penyakit menahun dan tidak dapat bergerak dari tempat tidur.
9. Lansia yang terlantar baik secara psikis maupun sosial.
Untuk memenuhi syarat penerimaan Kartu Lansia Jakarta, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di mana yang paling diutamakan adalah lansia yang mengalami kesulitan ekonomi.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT CAIR Besok Pagi Senin 9 Oktober 2024, Berikut Syarat Penerima Manfaat
Pemprov DKI Jakarta masih tetap berkomitmen memberikan bansos KLJ 2023 sebagai jaring pengaman sosial bagi mereka lansia yang sudah tak produktif, susah untuk bekerja dan melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dinsos DKI Jakarta juga berpesan kepada penerima KLJ 2023 untuk memanfaatkan bansos pemerintah ini dengan sebaik baiknya.