TENTANGKITA.CO- Informasi terakhir menyatakan masih banyak lansia miskin dan non produktif di DKI Jakarta yang tidak terkaver oleh aneka bansos DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta KLJ. Banyak lansia gagal dapat KLJ.
Pasalnya banyak syarat yang harus dipenuhi para lansia penerima manfaat. Paling tidak untuk terdata menjadi penerima KLJ ini lansia harus terdata dulu dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS. Hal ini membuat banyak lansia gagal dapat KLJ.
Informasi terkini bagi lansia penerima manfaat dan belum terinfo kapan CAIR KLJ di bulan Oktober 2023, bocorannya akan cair besok pagi Senin 9 Oktober 2023. Benarkah demikian? Hal ini jadi kabar baik supaya lansia tidak gagal dapat KLJ.
Selanjutnya bagi penerima lama ada pemangkasan nominal dan tidak sama dengan penerima baru jumlahnya. Mengapa bisa demikian? Hal utama yang perlu diperhatikan adalah sudah tercatatnya data lansia ini dalam DTKS.
Di tingkat pusat, DTKS menjadi acuan Pemperintah menyalurakan bansos antara lain lewat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di tingkap provinsi, DTKS menjadi acuan Pemprov DKI untuk menyalurkan dana bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.
Terkait pemotongan alias nominal KLJ berkurang sudah berlangsung sejak beberapa saat. Pada awalnya tepatnya di periode tahun lalu, besaran dana bansos KLJ masih senilai Rp600 ribu tiap bulan per lansia penerima manfaat.
Kemudian, mulai tahun 2023 ini, besaran dana tersebut dipotong menjadi Rp300 ribu per bulan per lansia penerima manfaat dengan tujuan menambah jumlah warga lansia yang bisa menikmati dana bansos tersebut.
Sama seperti pada program bansos lainnya, salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima dana KLJ 2023 termasuk penerima baru adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
BACA JUGA:Hasil Lengkap Liga Inggris Sabtu (7/10) Manchester United Menang di Old Trafford
Basis DTKS yang secara nasional dikelola oleh Kementerian Sosial memang menjadi acuan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menetapkan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Adapun KLJ merupakan jaring pengaman sosial yang digagas dan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin harapan hidup tinggi pada lansia miskin yang sudah tidak produktif bekerja, supaya mereka bisa melanjutkan hidupnya.
Sementara mengenai persyaratan wajib dan mutlak bagi lansia penerima manfaat KLJ 2023 akan diinformasikan dibawah ini:
Syarat Lansia Penerima Manfaat KLJ 2023
Penerima dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas
– Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS
– Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi
– Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil
– Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur
– Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial
– Tidak memiliki anak seorang PNS
– Tidak memiliki anak atau kerabat anggota DPR
BACA JUGA:Korsel Juara Sepak Bola Asian Games 2022 dan Hajar Jepang 2-1
– Tidak memiliki kendaraan seperti mobil
– Tidak memiliki aset berupa rumah atau tanah dengan taksiran Rp 1 miliar.
Artinya bagi lansia yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dipastikan gagal.
SIMAK Terus perkembangan terkini kaitan KLJ yang akan cair di Oktober 2023 khusus untuk Anda!!