TENTANGKITA, JAKARTA – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS untuk menangani dugaan pelecehan seksual salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Kampus juga akan meminta Unit Layanan dan Pengaduan Kekerasan (ULPK) Unsoed mengusut kasus tersebut meskipun tidak ada aduan.
“Meskipun belum ada laporan dari korban, saya minta ULPK sebagai lembaga yang tangani kekerasan seksual di perguruan tinggi jemput bola,” ujar Tri Wuryaningsih, Wakil Dekan Bidang Mahasiswa dan Alumni, Fisip Unsoed.
“Harus coba diklarifikasi, korbannya siapa, kasus seperti apa, kronologi seperti apa,” tambah dia.
ULPK kata Tri, akan memanggil BEM untuk menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Dugaan Pelecehan Seksual BEM Unsoed, Kronologi dan Pernyataan Sikap
“Jika memang benar-benar ada kekerasan seksual pasti akan diberikan perlindungan seperti yang berlaku, sudah ada Permendikbud 30/2021,” ujar dia.
Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini mengatur 21 jenis kekerasan seksual di lingkungan kampus mulai dari menyampaikan ujaran diskriminatif hingga tatapan yang nuansa seksual.
Aturan itu dikeluarkan pemerintah karena terjadi situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kekerasan seksual ini paling sulit dibuktikan, namun efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
“Dalam aturan itu jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif,” ujar dia.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed Kuat Puji Prayitno mengatakan pihaknya menindaklanjuti dengan pendampingan korban dan memastikan kondisi korban pulih secara psikologis.
“Kampus saja akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan fakta yang ada,” ujar dia pada media.
Viral Dugaan Pelecehan BEM Unsoed: Pelaku Dipecat, Korban Enggan Kasus Berlanjut
Pelaku sudah dipecat
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman atau BEM Unsoed yang diduga melakukan pelecehan seksual sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
BEM Unsoed juga akan membawa masalah ini pada Unit Layanan Pengaduan dan Kekerasan (ULPK) Unsoed namun korban tidak menginginkan masalah ini dibawa ke pihak manapun.
“BEM Unsoed tetap menghargai dan mengutamakan perspektif korban,” ujar pernyataan sikap BEM Unsoed.
Keputusan untuk tidak membuat rilis .ataupun publikasi lainnya semata karena prinsip utama BEM Unsoed adalah melindungi korban, ujar BEM Unsoed.
“Bukan menutupi kasus apalagi melindungi pelaku. Korban hanya meminta pelaku dikeluarkan dari BEM Unsoed serta tidak menghubunginya lagi,” tambah pernyataan BEM Unsoed.
Viral di Twitter
Pengurus BEM Unsoed Purwokerto diterpa masalah dugaan pelecehan seksual.
Dugaan ini muncul ke publik setelah akun twitter @Unsoedfess1963 pada Rabu 8 Desember 2021 mencuit
“Jends Bem unsoed kemana ya? Padahal aku denger ada anak bem u kena sp3 karena pelecehan seksual? Kira2 ini didampingi gak sama menteri advokasinya ke ULPK Unsoed(Unit layanan dan pengaduan kekerasan),”
Akun ini tidak hanya sekali mengunggah tentang dugaan pelecehan seksual.
Unggahan lain
“Jends maap nih baru kelar ngerjain laprak, jd baru ngikutin. bedanya plcehan sama kkerasan tu apa? redaksinya beda ni yg hasil hmj sama si eksekutif,”
Cuitan yang lain adalah:
“Jends aku ga di pihak manapun, tapi yuk udah yuk. Ayo kita hargain korban dgn ga ngeblow up lagi. Bayangin kalo jd dia dan ada isu wara wiri di sosmed. Meskipun org gatau itu dia, tapi mental dia pasti terguncang. Yuk hargai korban dan jaga dia biar cepet pulih dgn ga (cont).
Berikut kronologi lengkap dugaan pelecehan mahasiswa Unsoed dilansir dari akun Instagram @bangsamahasiswa.
- Awalnya, Sabtu 27 November 2021 BEM alias Komahi Unsoed menerima informasi jika salah satu pengurus RCT diduga melakukan pelecehan seksual.
- Komahi Unsoed selanjutnya meminta klarifikasi terhadap RCT dan mengakui telah melakukan pelecehan seksual.
- Minggu, 28 November 2021 Komahi Unsoed menggelar rapat internal terkait perumusan surat peringatan (SP) ketiga untuk RCT.
- Senin, 29 November 2021 BPHK Komahi Unsoed selanjutnya menggelar pertemuan dengan pembina Komahi, ketua jurusan, dan dosen HI Unsoed untuk memberikan informasi dan berkonsultasi.
- Selanjutnya, BPHK Unsoed juga menggelar pertemuan dengan pendamping korban untuk mendengarkan penjelasan dari versi korban dan mengkonfirmasi kebenaran.
- Selasa, 30 November 2021, Sp3 diserahkan kepada pembina Komahi Unsoed untuk ditandatangani dan diberikan kepada RCT sebagai bukti resmi pemutusan hubungan secara tidak terhormat.
- Minggu, 5 Desember 2021 Komahi Unsoed kembali menggelar pertemuan dengan RCT dan pendampingnya. Pada pertemuan tersebut, surat pernyataan dari Komahi Unsoed resmi ditandatangani.
- Dengan kondisi tersebut, Komahi Unsoed tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual.
Pedagang Lesehan Malioboro Yogyakarta Galang Dana untuk Korban Semeru