TENTANGKITA.CO – Penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2023 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023 tidak berlangsung sekaligus.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Oktober dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023,” demikian tulis P4OP Dinas Pendidikan Jakarta.
Baca Juga
- PECAH TELOR!! KJP Plus Sudah CAIR Hari Ini Jumat Berkah 6 Oktober 2023, Begini Aturan Terbaru Penerima Manfaat dari Bank DKI Jakarta
- Kriteria Terbaru Oktober 2023 Seseorang Dapat KLJ, KAJ, KJP Plus dan KPDJ, CEK DISINI
Selain itu, P4OP juga mengingatkan, penerima manfaat tidak bisa menggunakan semua biaya rutin dan berkala secara tunai. Batas penggunaan biaya rutin secara tunai hanya Rp100.000. Selebihnya atau sisa biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara non-tunai setip bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 untuk Oktober ini sebanyak 674.599 peserta didik.
Persyaratan KJP Plus
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- 1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- 2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
- 3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- 4. Fotocopy KTP
- 5. Fotocopy Kartu Keluarga
- 6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- 7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- 8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Larangan Penerimaan