TENTANGKITA.CO– Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah memberikan pengumuman terkait seleksi PPPK BKKBN 2023. Baik itu mengenai kuota formasi per provinsi, syarat, dan gaji yang akan diterima.
Pengumuman PPPK BKKBN 2023 berbentuk file pdf tersebut bisa menjadi acuan bagi para pendaftar dalam seleksi kali ini.
Tidak hanya untuk para lulusan pendidikan tinggi yang menempuh kuliah D3 dan S1, Pengumuman PPPK BKKBN 2023 juga diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK.
Pasalnya, dalam formasi PPPK BKKBN 2023 membuka lowongan bagi pelamar yang hanya memiliki ijazah SMA/SMK.
Pengumuman PPPK BKKBN 2023 berbentuk file pdf tersebut juga memuat informasi terkait persyaratan dan surat lamaran di PPPK BKKBN 2023 yang bisa kalian download melalui link dalam artikel ini.
Syarat PPPK BKKBN 2023
Dalam seleksi penerimaan CPNS, ada sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai PPPK BKKBN 2023 yakni:
1. WNI dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI/Polri
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya;
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang
dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Formasi PPPK BKKBN 2023
Ada 3 jabatan dalam formasi PPPK BKKBN 2023, yakni:
- Penyuluh KB Ahli Pertama untuk lulusan D4/S1
- Petugas Lapangan KB Terampil untuk lulusan D3
- Petugas Lapangan KB Pemula untuk lulusan SMA/SMK
Baca Juga: Prediksi Bakal Lolos Seleksi ASN, 2 Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2023 dan PPPK
Kuota PPPK BKKBN 2023 Per Provinsi
Untuk rincian kuota formasi PPPK BKKBN 2023 per provinsi adalah sebagai berikut
Penyuluh KB Ahli Pertama
- REGIONAL I (ACEH, SUMATERA UTARA) 26
- REGIONAL II (KEPULAUAN RIAU, RIAU, SUMATERA BARAT) 9
- REGIONAL III (BENGKULU, JAMBI) 16
- REGIONAL IV (KEP. BANGKA BELITUNG, LAMPUNG, SUMATERA SELATAN) 58
- REGIONAL V (BANTEN, JAWA BARAT) 103
- REGIONAL VI (D.I. YOGYAKARTA, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR) 16
- REGIONAL VII (BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR) 24
- REGIONAL VIII (KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH) 6
- REGIONAL IX (KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TIMUR) 43
- REGIONAL X (SULAWESI BARAT, SULAWESI SELATAN) 42
- REGIONAL XI (SULAWESI TENGAH, SULAWESI TENGGARA) 28
- REGIONAL XII (GORONTALO, SULAWESI UTARA) 19
- REGIONAL XIII (MALUKU, MALUKU UTARA) 11
- REGIONAL XIV (PAPUA, PAPUA BARAT) 8
Baca Juga: Bocoran Resmi Pusdatin Kesos Soal Pendaftaran Baru KLJ di DTKS Online DKI 2023
Petugas Lapangan KB Terampil
- REGIONAL I (ACEH, SUMATERA UTARA) 97
- REGIONAL II (KEPULAUAN RIAU, RIAU, SUMATERA BARAT) 6
- REGIONAL III (BENGKULU, JAMBI) 7
- REGIONAL IV (KEP. BANGKA BELITUNG, LAMPUNG, SUMATERA SELATAN) 21
- REGIONAL V (BANTEN, JAWA BARAT) 11
- REGIONAL VI (D.I. YOGYAKARTA, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR) 11
- REGIONAL VII (BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR) 6
- REGIONAL VIII (KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH) 3
- REGIONAL IX (KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TIMUR) 4
- REGIONAL X (SULAWESI BARAT, SULAWESI SELATAN) 3
- REGIONAL XI (SULAWESI TENGAH, SULAWESI TENGGARA) 13
- REGIONAL XII (GORONTALO, SULAWESI UTARA) 5
- REGIONAL XIII (MALUKU, MALUKU UTARA) 10
- REGIONAL XIV (PAPUA, PAPUA BARAT) 7
Baca Juga: Mentan Diperas Petinggi KPK, Ini Kata Firli Bahuri
Petugas Lapangan KB Pemula
- REGIONAL I (ACEH, SUMATERA UTARA) 165
- REGIONAL II (KEPULAUAN RIAU, RIAU, SUMATERA BARAT) 74
- REGIONAL III (BENGKULU, JAMBI) 35
- REGIONAL IV (KEP. BANGKA BELITUNG, LAMPUNG, SUMATERA SELATAN) 165
- REGIONAL V (BANTEN, JAWA BARAT) 291
- REGIONAL VI (D.I. YOGYAKARTA, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR) 50
- REGIONAL VII (BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR) 134
- REGIONAL VIII (KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH) 32
- REGIONAL IX (KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TIMUR) 26
- REGIONAL X (SULAWESI BARAT, SULAWESI SELATAN) 139
- REGIONAL XI (SULAWESI TENGAH, SULAWESI TENGGARA) 152
- REGIONAL XII (GORONTALO, SULAWESI UTARA) 80
- REGIONAL XIII (MALUKU, MALUKU UTARA) 45
- REGIONAL XIV (PAPUA, PAPUA BARAT) 43
Baca Juga: RESAH Tak Kunjung Jadi Penerima KJP Plus, Ternyata Ada Prioritas di Pendaftaran DTKS Online DKI 2023
Gaji PPPK BKKBN 2023
Dari tiga jabatan yang dibuka dalam seleksi CPNS tahun ini, gaji bagi PPPK BKKBN 2023 berbeda-beda.
Besaran gaji PPPK BKKBN 2023 yang diterima akan tergantung dari jabatan dan lulusan pendaftar. Ini rinciannya:
- Penyuluh KB Ahli Pertama untuk lulusan S1 akan mendapat gaji sebesar Rp3.506.500 – Rp9.329.380
- Petugas Lapangan KB Terampil untuk lulusan D3 akan mendapat gaji sebesar Rp3.007.200 – Rp7.660.628
- Petugas Lapangan KB Pemula untuk lulusan SMA/SMK akan mendapat gaji sebesar Rp2.505.600 – Rp6.737.854
Tertarik mendaftar? silakan melihat secara detail informasi pengumuman mengenai formasi, syarat, dan sejumlah dokumen seperti contoh surat lamaran di PPPK BKKBN 2023 dalam bentuk PDF bisa didownload lewat tautan ini.