TENTANGKITA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan SE Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (per 27 September 2023) mengambil pijakan pada prinsip kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.
“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, lewat website kemenang.go.id, Kamis (5/10).
Pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.
Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
Baca Juga
- Ini Syarat dan Cara Memenangkan Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag
- SK PPPK Kemenag 2023 Diserahkan, Ada 29.069 Pegawai Dilantik Menag
Zayadi menerangkan, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.
“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” terangnya.
Surat Edaran ini, lanjut Zayadi, menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun dan keteladanan.
“Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tegasnya.
Selain itu, materi wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis.
Secara khusus, ia mengajak kepada aktor-aktor layanan keagamaan seperti Penyuluh Agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qori’/qoriah, hingga lembaga seni dan budaya Islam, agar benar-benar mengindahkan pedoman ceramah di lingkungan atau jamaahnya masing-masing.
Baca Juga
- CPNS Kemenag 2023, Berikut Formasi PPPK dan Persyaratan CASN di Kementerian Agama Tahun Ini
- Al Zaytun Dibubarkan? Wakil Ketua MPR Sebut Itu Ranahnya Kemenag
Para Aktor Keagamaan
“Para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal, jadi kami mengajak secara bersama-sama untuk menyemai masyarakat dengan ceramah keagamaan yang melahirkan benih-benih yang dapat memperkuat kerukunan umat,” ajak Zayadi.
Dia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.
“Kemenag optimistis tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia,” pungkasnya.