Jumat, 22 November 2024

KJP Plus 2023 Bulan Oktober Cair Hari Ini Tahap 1 atau 2? Bank DKI Beri Info Terbarunya

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kabar yang sangat ditunggu-tunggu para peserta didik penerima KJP Plus 2023 untuk bulan Oktober 2023 kini telah cair.

Bank DKI mengumumkan bahwa pencairan KJP Plus 2023 bulan Oktober telah resmi mulai 4 Oktober 2023.

Informasi gembira ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bank DKI hari ini(04/10/2023).

BACA JUGA: ALHAMDULILLAH KJP Plus Bulan Oktober Sudah CAIR! Sudah Cek Rekening Dana Belum Masuk?

KJP Plus Oktober 2023 pencairan tahap 1 atau 2?

KJP Plus adalah bentuk bantuan sosial pendidikan yang rutin dicairkan setiap bulan di Jakarta.

Bank DKI, sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab, mulai mendistribusikan dana ini kepada para penerima manfaat bantuan sosial, tak terkecuali KJP Plus 2023.

Penting untuk dicatat bahwa Bank DKI mencairkan dana KJP Plus bulan Oktober 2023 hari ini diperuntukkan untuk penyaluran tahap 1.

Terkait dengan pencairan di bulan Oktober ini merupakan periode terakhir dari program KJP Plus 2023 tahap 1.

BACA JUGA: HORE! KJP Plus 2023 Tahap 1 Sudah Cair Hari Ini 4 OKtober, ATM Bank DKI Malah Offline?

Meskipun kabar baik ini telah disampaikan, bagi para penerima manfaat, proses pencairan kemungkinan besar akan dilakukan bertahap.

Sebagaimana yang terjadi pada tahap sebelumnya, mengingat jumlah penerima bantuan pendidikan ini sangat banyak, tersebar di seluruh penjuru Jakarta.

Sebagai tambahan informasi, pencairan bansos pendidikan ini hanya berlaku bagi Anda yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta 2023.

Selain itu, dana bansos ini akan masuk ke rekening Anda khusus bagi yang sudah memenuhi syarat KJP Plus bulan Oktober 2023.

Syarat KJP Plus bulan Oktober 2023

Namun, untuk memastikan kelayakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Begini Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

  1. Usia Peserta: Peserta didik yang ingin mengikuti program ini harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
  2. Pendaftaran Resmi: Peserta didik wajib terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta. Keabsahan pendaftaran sangat diutamakan untuk memenuhi syarat.
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Program KJP Plus bulan Oktober 2023 juga memberikan perhatian khusus kepada penerima dengan kriteria tertentu:

  1. Kategori Khusus:
    Peserta DTKS: Peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki kesempatan untuk mengikuti program ini.
  2. Anak-anak dari Panti Sosial: Anak-anak dari panti sosial diberi peluang yang sama untuk mendapatkan manfaat dari KJP Plus.
  3. Anak-anak dengan Disabilitas: Anak-anak dengan disabilitas juga termasuk dalam kategori penerima program ini, mendukung akses pendidikan yang inklusif.
  4. Anak-anak Pengemudi Jaklingko: Anak-anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans juga berhak mendapatkan manfaat dari program KJP Plus Tahap 2 ini.***(WVA)
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...