TENTANGKITA.CO– Undang-Undang ASN 2023 baru saja disahkan DPR RI dan inilah sejumlah poin penting yang diatur. Terutama bagi para PPPK dan tenaga honorer.
RUU ASN 2023 terbaru ini akan memperbaiki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang dalam ketentuannya dinilai belum adil terutama bagi para PPPK.
Adanya perbedaan status dan sistem kepegawaian terutama mengenai besaran pendapatan yang diterima antara PNS (ASN) dan PPPK menjadi poin penting perubahan UU ASN ini.
Ditengarai, adanya perbedaan tersebut membuat adanya kecemburuan dan perbedaan perlakuan meski sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
Dengan adanya UU ASN 2023 terbaru ini, para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak dapat diangkat sebagai PNS secara langsung.
Pengangkatan PNS ini dilakukan untuk mereka yang telah memperoleh SK sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, atau tenaga kontrak sebelum tanggal 15 Januari 2014.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah terkait tenaga non-ASN (honorer).
Karena jumlah tenaga honorer sampai saat ini masih mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Info Terbaru Kapan KJP Bulan Oktober 2023 Cair, Ini ‘Hilal’ dari P4OP
Perubahan Pasal
Untuk memperbaiki kondisi para PPPK dan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah ada sejumlah pasal yang mengalami perubahan, diantaranya:
Soal Pendapatan PPPK
Pasal 22
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. jaminan hari tua; dan
e. perlindungan.
Baca Juga: Polisi Klaim Angka Kecelakaan di Depok Turun 60 Persen Selama Operasi Zebra Jaya 2023
Pasal 101
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
(4) Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 105A
(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengangkatan PNS untuk Tenaga Honorer
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap nonPNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Baca Juga: Liga Champions Leipzig vs Manchester City Kamis (5/10), Lineup, Ini Link Live Streaming
Pasal 135A
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.