TENTANGKITA, JAKARTA – Sejumlah provinsi masih memberikan pemutihan serta diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) hingga akhir tahun ini.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat.
Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Jika terlambat menunaikan kewajiban pajak, masyarakat tidak perlu denda hanya tinggal membayar pokok pajak PKB.
Dilansir Belasting.id dan Kilas24.com, berikut 8 provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak sampai Desember 2021:
Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih akan berlangsung sampai 24 Desember 2021. Masyarakat tidak akan dikenakan denda PKB, hanya membayar pokok pajaknya saja.
Untuk BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5%.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemprov Yogyakarta. pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Relaksasi yang diberikan antara lain bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
Sekali Lagi, Semua yang Punya NIK Harus Bayar Pajak Itu Hoaks Ya!
Bali
Ada tiga program yang dilaksanakan, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan. Untuk BBNKB II berlaku hingga 17 Desember 2021. Biaya balik nama dan mutasi semua gratis.
Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
Banten
Pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB di Provinsi Banten masih berlaku hingga 31 Desember 2021.
Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan pajak berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021.
Dalam program tersebut, penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.
Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 4 dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.
Alhamdulillah, Insentif Rp1,5 Juta Cair untuk 44 Ribu Guru Agama Non PNS
Aceh
Wajib pajak di Provinsi Aceh yang menunggak PKB 1-4 tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan pajak progresif. Pemutihan pajak ini berlangsung dari 30 November 2021 sampai 31 Maret 2022.
Kemudian untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun PKB dan dibebaskan sanksi denda PKB dan pajak progresif.
Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.
Selain bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak 20% untuk sepeda motor roda 2, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda 4
Penerimaan Pajak sampai Oktober 2021 Tumbuh 15,3% Year on Year