TENTANGKITA.CO – Bagaimana cara tutup buku rekening penerima dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 banyak ditanyakan warga DKI Jakarta.
Tentu, ketika siswa tertentu sudah menyelesaikan sekolah terutama di tingkat SMA sederajat, mereka tidak bisa lagi menerima dana bansos program KJP Plus.
Bagi yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi dan mengajukan diri dalam program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, mereka tidak perlu melakukan tutup buku rekening KJP Plus.
Berikut ini penjelasan dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op, tentang cara tutup buku rekening KJP Plus tahap 1 tahun 2023:
“Selamat pagi. Penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII Tahap I Tahun 2023 yang sudah lulus sudah dapat dilakukan,” tulis akun Instagram P4OP.
BACA JUGA: Info Terbaru Kapan KJP Bulan Oktober 2023 Cair, Ini ‘Hilal’ dari P4OP
Selanjutnya, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
- KTP orang tua/wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
- KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
- Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
- Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
- Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
- Meterai 10.000 (2 lembar)
“Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 kelas XII yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus karena rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU,” tulis akun Instagram P4OP.
Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 kini memasuki penyaluran pamungkas pada Oktober ini. Program ini berlangsung selama enam bulan yakni mulai Mei hingga berakhir pada Oktober.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tengah melakukan pendataan calon penerima dana bansos pendidikan itu untuk program KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Tahap ini juga berlangsung selama enam bulan atau satu semester. Penyaluran perdana akan berlangsung November dan berakhir pada April 2024.
Berdasaran keterangan dari P4OP dan Disdik DKI, Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 pada akhir Oktober.
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran DTKS Online DKI 2023 Untuk KJP Plus Penerima Baru Dibuka?
Silakan simak jadwal dan kegiatan pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dalam infografis yang diunggah oleh P4OP dan Disdik DKI Jakarta:
Demikian informasi terkait cara tutup buku rekening KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang dilansir oleh akun Instagram P4OP. Silakan mencoba.***