TENTANGKITA.CO-Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN 2023 akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa 3 Oktober 2023.
RUU ASN 2023 yang dalam bentuk file PDF bisa didownload melalui link yang ada dalam artikel ini.
Dengan mengunduh hasil pengesahan RUU ASN 2023 terbaru file PDF, akan diketahui sejumlah aturan yang mengalami perubahan terkait nasib honorer dan PPPK.
RUU ASN 2023 terbaru ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang dinilai belum banyak berpihak kepada nasib honorer dan PPPK.
Baca Juga: Mentan, Di Mana Engkau? Dirjen Imigrasi: Harusnya Minggu (1/10) Sudah Kembali
Pasalnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 PPPK belum mendapatkan berbagai tunjangan seperti layaknya ASN yang lain.
Sehingga pengesahan RUU ASN 2023 ini menjadi kabar baik bagi para PPPK yang selama ini memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Selain itu, ada satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
Tidak Ada PHK Honorer
Para tenaga honorer yang selama ini mengabdi secara bertahap akan dingkat menjadi menjadi PPPK dan tidak akan ada PHK massal.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja,” kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Ia menjelaskan, UU ASN terbaru ini juga akan mengatur agar tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Selanjutnya, melalui UU ASN 2023 ini juga nantinya bisa menjadi solusi dan payung hukum untuk mengatasi kesenjangan tenaga ASN yang sejauh ini tidak merata.
Pemerataan tenaga ASN akan didorong ke daerah-daerah terpencil atau 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Hal ini disebabkan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” katanya.
Baca Juga: BMKG: Kebumen Masuk Zona Potensi Gempa Megathrust Skala 8,7 dan Tsunami Setinggi 18 Meter
Untuk melihat secara detail terkait RUU ASN 2023 yang kini sudah disahkan menjadi UU dalam bentuk PDF bisa dilihat melalui tautan ini.