TENTANGKITA.CO – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik) baru-baru ini mengumumkan update terkait KJP Plus 2023 tahap 2.
Dalam periode 6 bulan atau 1 semester ini, peserta didik yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sosial pendidikan ini hingga April 2024 dalam KJP Plus Tahap 2 mendatang.
Namun, yang membuat berita ini lebih istimewa adalah adanya perubahan signifikan dalam cakupan penerima manfaat.
Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sekarang juga termasuk dalam kategori penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Keputusan ini diambil sebagai langkah positif untuk memastikan bahwa bantuan sosial pendidikan benar-benar inklusif, mencakup berbagai latar belakang pendidikan.
Proses Verifikasi KJP Plus 2023 tahap 2
Proses verifikasi KJP Plus tahap 2 dimulai pada 8 hingga 10 September 2023, dengan pemadanan data yang cermat.
Langkah berikutnya, dari 11 hingga 22 September 2023, melibatkan mutasi data calon penerima, diikuti oleh verifikasi ulang calon penerima dari 11 hingga 25 September 2023.
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria dijadwalkan pada 9 hingga 13 Oktober 2023.
BACA JUGA: Bisa Tiba-tiba Gagal Dapat Dana Bansos KJP Plus Bulan Oktober 2023? Disdik P4OP Bocorkan Penyebabnya
Pada 16 hingga 17 Oktober 2023, verifikasi dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan akan menandai langkah terakhir.
Penetapan penerima KJP Plus tahap 2 akan dimulai dari tanggal 18 hingga 31 Oktober 2023, dan hal ini akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur.
Cara Cek KJP Plus 2023 tahap 2
Jika Anda ingin memeriksa status penerimaan KJP Plus Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi KJP Plus Jakarta di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
Klik tombol “Cek”.
Informasi mengenai status penerimaan KJP Plus Anda akan muncul dengan cepat. Pastikan Anda memasukkan data dengan akurat agar proses pengecekan berjalan lancar.
BACA JUGA: Kapan Pengumuman Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2? Cek Ini Jadwal Resminya Dari P4OP Disdik
Bagi peserta didik yang telah lama menanti bantuan sosial pendidikan ini, pastikan Anda mengikuti proses verifikasi dengan cermat.
Dengan inklusivitas yang diperluas, KJP Plus 2023 tahap 2 menawarkan peluang baru untuk lebih banyak siswa mendapatkan manfaat dari program ini.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 untuk bulan Oktober 2023 memberikan peluang baru bagi peserta didik di Provinsi DKI Jakarta.
Namun, untuk memastikan kelayakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Usia Peserta
Peserta didik yang ingin mengikuti program ini harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
2. Pendaftaran Resmi
Peserta didik wajib terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta. Keabsahan pendaftaran sangat diutamakan untuk memenuhi syarat.
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta didik harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Program KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 juga memberikan perhatian khusus kepada penerima dengan kriteria tertentu:
– Kategori Khusus:
- Peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki kesempatan untuk mengikuti program ini.
- Anak-anak dari panti sosial diberi peluang yang sama untuk mendapatkan manfaat dari KJP Plus.
- Anak-anak dengan disabilitas juga termasuk dalam kategori penerima program ini, mendukung akses pendidikan yang inklusif.
- Anak-anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans juga berhak mendapatkan manfaat dari program KJP Plus Tahap 2 ini.
Dengan memahami syarat-syarat di atas, para orang tua dan wali murid dapat memastikan bahwa anak-anak mereka memenuhi persyaratan untuk mengambil bagian dalam Program KJP Plus Tahap 2 bulan Oktober 2023 ini.
Ini adalah peluang berharga untuk meningkatkan akses pendidikan dan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda Jakarta.***(WVA)