TENTANGKITA.CO – Pertanyaan yang sering muncul di kalangan warga DKI Jakarta adalah: kapan KJP Plus bulan Oktober 2023 akan dicairkan?
Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik) sebelumnya telah mengonfirmasi pencairan KJP Plus bulan Januari hingga Juni 2023 beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi tambahan, KJP Plus ini termasuk bansos yang hampir tidak pernah mengalami keteralmbatan dalam pencairan setiap bulannya.
BACA JUGA: Kapan Pengumuman Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2? Cek Ini Jadwal Resminya Dari P4OP Disdik
Prediksi pencairan KJP Plus bulan Oktober 2023
KJP Plus bulan Oktober 2023 ini merupakan pencairan bansos periode terakhir di tahap 1 ini.
Awal bulan sebagai penanda dimulainya pencairan bantuan sosial pendidikan Jakarta ini.
Berdasarkan pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya, diperkirakan KJP Plus bulan Oktober 2023 akan dicairkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Sebab peserta didik tiba-tiba dicoret sebagai penerima bansos KJP Plus Oktober 2023
Namun sayangnya tidak seperti pada proses pendaftaran bansos di tahun 2022, yang mana hampir 90 persen pendaftar lolos sebagai penerima bansos ini.
BACA JUGA: KJP Plus Bulan Oktober 2023 Cair Hari Senin Atau Selasa? Disdik Ungkap Faktanya?
Mulai pada pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2022 untuk bulan Agustus dan November, Disdik mulai memberlakukan aturan selesksi ketat terkait calon penerima KJP Plus.
Dengan demikian tidak heran jika ada pula peserta didik yang bahkan sudah antri dan siap menerima bansos pendidikan ini harus berbesar hati karena tiba-tiba status sebegai penerima dicoret.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, melainkan peserta didik tersebut dianggap tidak menjadi penerima KJP Plus karena tak memenuhi syarat.
Catatan pentingnya adalah, bisa jadi status sebagai penerima resmi KJP Plus bisa tiba-tiba dicoret atau berhenti menerima dana meskipun datanya sudah masuk dalam DTKS Jakarta 2023.
Bukan tidak mungkin bahwa kasus ini juga bisa saja terjadi pada peserta didik yang tercatat sebagai penerima KJP Plus bulan Oktober 2023.
Maka itu, penting untuk dicermati sebagai penerima manfaat bansos ini syarat KJP Plus bulan Oktober 2023.
BACA JUGA: Tanggal Berapa KJP Bulan Oktober 2023 Cair: Prediksi Paling Lambat Tanggal 10
Syarat KJP Plus KJP Plus bulan Oktober 2023
- Usia: Peserta didik harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
- Terdaftar Secara Resmi: Peserta didik harus terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Program KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 juga memperhatikan penerima dengan kriteria khusus, termasuk yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari panti sosial, anak dengan disabilitas, atau anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans.
Bagi yang ingin memastikan apakah mereka lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 untuk bulan Oktober, pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam DTKS Jakarta.
Untuk memeriksa status KJP Plus bulan Oktober 2023 Anda, kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun, dan tahap verifikasi untuk melihat informasi mengenai status penerima KJP Plus Anda.
Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang layak. Semoga sukses untuk semua peserta didik di DKI Jakarta!***(WVA)