TENTANGKITA.CO– Kartu Lansia Jakarta KLJ direncanakan akan cair di Oktober 2023 ini. Bocoran info terbaru nominal pemberian dipotong alias jumlahnya jadi berkurang. Benarkah demikian?
Tetap terus simak artikel dibawah ini sampai tuntas untuk mengetahui mengapa dan bagaimana asal usul nominal KLJ mengapa bisa sampai dipotong.
Sebelum menginjak pada penjelasan pemotongan nominal KLJ yang cair Oktober sehingga nominalnya berkurang ini perlu tahu dahulu mengenai persyaratan wajib dan mutlak bagi lansia penerima manfaat KLJ 2023.
BACA JUGA:Tanggal Berapa KJP Oktober 2023 Cair: Besok Cek ATM Rekening Bank DKI
Syarat Lansia Penerima Manfaat KLJ 2023
Penerima dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas
– Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS
– Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi
– Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil
– Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur
– Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial
Kemudian caranya mengecek penerima bansos KLJ di antaranya
Cara Cek Bansos KLJ
– Kunjungi laman siladu.jakarta.go.id
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta
– Klik cek
– Akan muncul informasi terkait penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Terkait pemotongan alias nominal KLJ berkurang sudah berlangsung sejak beberapa saat. Pada awalnya tepatnya di periode tahun lalu, besaran dana bansos KLJ masih senilai Rp600 ribu tiap bulan per lansia penerima manfaat. Kemudian, mulai tahun 2023 ini, besaran dana tersebut dipotong menjadi Rp300 ribu per bulan per lansia penerima manfaat dengan tujuan menambah jumlah warga lansia yang bisa menikmati dana bansos tersebut.
Sama seperti pada program bansos lainnya, salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima dana KLJ 2023 termasuk penerima baru adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Basis DTKS yang secara nasional dikelola oleh Kementerian Sosial memang menjadi acuan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menetapkan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Adapun KLJ merupakan jaring pengaman sosial yang digagas dan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin harapan hidup tinggi pada lansia miskin yang sudah tidak produktif bekerja, supaya mereka bisa melanjutkan hidupnya.