Jumat, 22 November 2024

HORE!! Akan CAIR di Awal Bulan, Berikut Syarat dan Kriteria Siswa yang Lolos Dapat KJP Plus Periode Oktober di Tanggal Sekian

Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta. Pasalnya diinformasikan pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP Plus rencananya akan cair di awal Oktober 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO- HORE!! Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta. Pasalnya diinformasikan pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP Plus rencananya akan cair di awal Oktober 2023.

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui secara lengkap tanggal kepastian pencairan beserta persyaratan siswa penerima KJP Plus 2023 di periode Oktober ini.

Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus di periode Oktober ini. Ingat hari ini sudah Jumat 29 September 2023 merupakan akhir bulan dan sebentar lagi memasuki bulan Oktober.

BACA JUGA:Persiapan Pemilu 2024, Polri Terjunkan 434.197 Personel Usia Maksimal 50 Tahun

Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.

Persyaratan penerima KJP Plus  2023:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
  • Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu
  • Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
  • Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
  • Memakai angkutan umum.
  • Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
  • Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
  • Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
  • Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
  • Daya menggunakan internet rendah.

Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

BACA JUGA:Berikut Profil dan Biodata Mentan Yasin Limpo yang Baru Saja Ditetapkan Tersangka oleh KPK

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.

Terdapat sejumlah persyaratan dan berkas yang harus Anda lengkapi agar memperoleh bantuan Pemprov DKI Jakarta.

Berikut cara daftar KJP Plus secara online

  • Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
  • Buat akun jika belum memiliki akun KJP Plus.
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  • Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
  • Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan lalu klik Simpan.

Cek status KJP sangat mudah karena bisa dilakukan melalui ponsel, yaitu sebagai berikut:

Cara Cek Status KJP Plus Tahap 2 2023

BACA JUGA:Mentan Yasin Limpo Tersangka, Berikut Rincian Harta Kekayaan Pribadi yang Capai Rp20 Miliar

  • Akses laman resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id.
  • Masukan NIK.
  • Pilih Tahun.
  • Pilih Tahap.
  • Klik Cek status KJP (cek KJP Plus).

Demikian informasi lengkap persyaratan penerima KJP Plus 2023 yang akan cair di Oktober besok.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...