TENTANGKITA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka?
Bahkan, kini, petugas KPK masih menggeledah rumah kediaman Menteri Pertanian itu.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak membantahnya, tapi tidak langsung membenarkan kabar tersebut. “Siapa tersangka atau para tersangka, akan diumumkan secara resmi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (29/9).
Dia mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.
Selain Mentan SYL, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni pejabat di pucuk pimpinan di Sekretariat Jenderal Kementan berinisial KS dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020 hingga 2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023 berinisial MH.
Baca Juga
- Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo: Johnny Plate Bakal Disidang Hari ini
- Mahfud MD: Pemanggilan Cak Imin ke KPK Bukan Politisasi Hukum
Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023.