Jumat, 22 November 2024

Ini Cara Cek KJP Plus Tahap 2 2023 Untuk Penerima Baru, Cek Ini Langkah-langkahnya

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pertanyaan tentangan bagaimana cara cek Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2023 kini tersedia dalam artikel ini hingga akhir.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2023 melalui akun Instagram resmi Disdik Jakarta, @upt.p4op.

Penambahan Kategori Penerima KJP Plus Tahap 2 2023

BACA JUGA: Ada Perubahan? Ini Besaran Dana SPP Tambahan KJP Plus Bulan Oktober 2023 Untuk SMA Swasta

Salah satu perubahan paling menonjol yang patut diperhatikan adalah penambahan kategori penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.

Peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) jadi kategori baru penerima KJP Plus tahap 2 2023.

Perlu diketahui, peserta didik SLB sebelumnya telah memenuhi kriteria penerima bantuan sosial (bansos) KJP Plus.

Tahap Verifikasi Telah Dimulai

Selain itu, tahap verifikasi untuk KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 telah dimulai pada tanggal 11 September 2023.

Tahap verifikasi ini berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 September 2023 dan merupakan langkah penting dalam pencocokan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.

Sebagai catatan bahwa tahap verifikasi terakhir akan dilakukan pada periode 18-31 Oktober 2023.

Pada tahap ini, penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 akan disahkan melalui Keputusan Gubernur, yang menandakan bahwa bantuan ini akan segera dicairkan.

Oleh karena itu, peserta didik yang memenuhi syarat diharapkan untuk mengikuti proses verifikasi dengan seksama.

Cara Cek KJP Plus Tahap 2 2023

Jadi, pastikan data atau namamu terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2023.

BACA JUGA: KJP Plus Bulan Oktober 2023 Cair Tanggal Berapa? Disdik P4OP Beri Bocorannya

Untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2023, ikuti panduan sederhana berikut:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Langkah 1: Akses Laman Resmi

Buka laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang terpercaya untuk memastikan informasi yang akurat.

Langkah 2: Pilih Menu Periksa Status

Di laman utama, cari dan pilih opsi “Periksa Status Penerimaan KJP”. Opsi ini biasanya terletak di menu utama atau bagian yang mudah diakses.

Langkah 3: Masukkan Informasi Anda

Setelah Anda masuk ke halaman “Periksa Status Penerimaan KJP”, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi pribadi. Isilah kolom yang diperlukan dengan informasi berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Masukkan NIK sesuai dengan dokumen identitas Anda.
  • Tahun: Pilih tahun saat ini, yaitu 2023.
  • Tahap: Isi dengan tahap yang sesuai dengan periode yang Anda ingin periksa, yaitu Oktober.

BACA JUGA: TOK!! APBD Perubahan Diketok Senilai Rp79,5 Triliun, Komisi A Minta Pemprov DKI Jakarta Fokus pada Bansos dan Pangan Subsidi Bagi Pemegang KJP Plus dan KLJ 2023

Langkah 4: Lakukan Pengecekan

Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik tombol “Cek”. Proses ini akan memeriksa data Anda dan menampilkan informasi terkait status penerimaan KJP Plus Anda.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2023.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah ini secara cermat untuk memastikan keakuratan informasi Anda.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...