TENTANGKITA, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan membatalkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, namun masih ada kabupaten kota yang wajib menerapkan kebijakan tersebut.
Pemerintah tetap memberikan batasan-batasan untuk kegiatan masyarakat saat merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Di antaranya adalah larangan merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang.
Pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton.
Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen dari total kapasitas.
Kebijakan PPKM diterapkan berdasarkan assessment yang berlaku saat itu.
BACA JUGA: Menteri Luhut Batalkan PPKM Level 3
BACA JUGA : Indonesia Peringkat 5 Negara Terbanyak Suntik Vaksin Covid-19
Ada beberapa daerah yang tetap menerapkan PPKM, saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 salah satunya Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan menandatangani Kepgub Nomor 1430 Tahun 2022 yang menetapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dengan kebijakan ini Jakarta akan memberlakukan sejumlah aturan seperti pengetatan kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).
Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.
Berikut daftar daerah yang memberlakukan Kebijakan PPKM Level 3 saat Perayaaan Natal dan Tahun Baru.
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan
Varian Omicron Sudah Masuk Ibu Kota? Ini Kata Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Alasan Pencabutan Kebijakan PPKM Natal dan Tahun Baru
Menurut Menteri Luhut keputusan ini berdasarkan capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis pertama dan kedua di Jawa Bali.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak boleh bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan.
Syaratnya dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Larangan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal dan tempat wisata.
Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya beroperasi terbatas.
Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Penutupan Perbatasan
Pintu masuk perbatasan Indonesia tetap memberlakukan pengawasan ketat.
Syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Vaksinasi Tembus 100 juta, Indonesia Makin Pede Hadapi Pandemi Covid-19
Selain itu harus melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Varian Omicron: Indonesia Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 pada Anak