TENTANGKITA.CO – Pemerintah, melalui Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di 11 provinsi dan satu kota.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan peresmian 12 MPP dari 11 provinsi, tulis keterangan pers Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (27/9).
Kedua belas MPP tersebut berada di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Toraja Utara, Kota Mataram, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Ketapang, Kota Kediri, Kabupaten Bantul, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Tebo.
Dengan demikian, jumlah MPP yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 152 MPP.
Baca Juga
- Ini Syarat dan Cara Memenangkan Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag
- Seleksi CPNS 2023: Ini Kebutuhan PPPK di Setneg dan Setkab, Syarat & Gaji, Cek Di Sini
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan penyelenggaraan MPP merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dimana pengintegrasian semua pelayanan baik instansi vertikal, instansi daerah, BUMN, BUMD dan swasta.
Kehadiran MPP tersebut memberikan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau, aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Peresmian MPP tanda MPP layak beroperasional memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Deputi Diah.
Ke-12 MPP ini juga memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan. Di antaranya ruang laktasi, pojok baca, pojok bermain anak, toilet penyandang disabilitas, ruang konsultas, serta ATM.
Baca Juga:
MPP yang akan diresmikan beserta jumlah layanan dan instansi yang bergabung:
- 1. Provinsi Maluku Utara
– Kabupaten Halmahera Utara: 77 layanan dari 26 instansi - 2. Provinsi Sulawesi Utara
– Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 72 layanan dari 10 instansi - 3. Provinsi Sulawesi Selatan
– Kabupaten Sinjai: 47 layanan dari 25 instansi
– Kabupaten Toraja Utara: 94 layanan dari 16 instansi - 4. Provinsi Nusa Tenggara Barat
– Kota Mataram: 149 layanan dari 14 instansi - 5. Provinsi Kalimantan Selatan
– Kabupaten Hulu Sungai Utara: 109 layanan dari 9 instansi - 6. Provinsi Kalimantan Tengah
– Kabupaten Kotawaringin Timur: 179 layanan dari 34 instansi - 7. Provinsi Kalimantan Barat
– Kabupaten Ketapang: 100 layanan dari 16 instansi - 8. Provinsi Jawa Timur
– Kota Kediri: 86 layanan dari 11 instansi - 9. Provinsi D.I Yogyakarta
– Kabupaten Bantul: 127 layanan dari 18 instansi - 10. Provinsi Bengkulu
– Kabupaten Bengkulu Utara: 163 layanan dari 23 instansi - 11. Provinsi Jambi
Kabupaten Tebo: 124 layanan dari 13 instansi