TENTANGKITA.CO- Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 pencairannya telah ditunggu bagi sebagian siswa DKI Jakarta penerima manfaat. Mungkinkah cair di bulan Oktober?
Pastinya siswa yang masuk menjadi penerima manfaat KJP Plus 2023 juga sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS. Jadi berikut prediksi pencairan KJP Plus di bulan Oktober.
Akankah pencairan dilaksanakan di awal bulan langsung atau malah di pertengahan atau akhir bulan Oktober? Simak tanggal pastinya berikut ini . Ingat pencairan ini khusus bagi kamu siswa yang terdata di DTKS ya.
Bagi siswa penerima manfaat di DKI Jakarta, pencairan KJP Plus Oktober 2023 sangat dinantikan oleh warga Jakarta. Jaring pengaman sosial ini sangat membantu anak-anak di Jakarta dalam menempuh pendidikan hingga sekolah menengah atas atau sederajatnya.
Prediksi Jadwal Pencairan KJP Plus 2023 Oktober
Berikut prediksi jadwal pencairan KJP Plus 2023 di Bulan Oktober yakni:
KJP Plus Januari 2023 di tanggal 2
KJP Plus Februari 2023 di tanggal 1
KJP Plus Maret 2023 di tanggal 1
KJP Plus April 2023 di tanggal 3
KJP Plus Mei 2023 di tanggal 30
KJP Plus Juni 2023 di tanggal 7
BACA JUGA:Siapa Memenangkan America’s Got Talent 2023, Murmuration atau Putri Ariani?
KJP Plus Juli 2023 di tanggal 4
KJP Plus Agustus 2023 di tanggal 9
KJP Plus September 2023 di tanggal 6
Untuk tanggal pencairan KJP Plus Oktober 2023 diperkirakan terjadi antara tanggal 2-9 Oktober 2023. Warga Jakarta bisa memantau pencairannya melalui website dan akun media sosial Disdik dan UPT P4OP.
Pencairan KJP Plus yang berbeda terjadi pada bulan Mei 2023. Hal ini disebabkan oleh pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Namun, secara umum pencairan KJP Plus terjadi pada minggu pertama dan kedua.
Sementara nominal besaran KJP Plus 2023
Terkait nominal pasti besaran KJP Plus 2023 sebagai berikut:
1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
BACA JUGA:Pendaftaran Penerima Baru Bansos KLJ di DTKS Online DKI 2023 Dibuka Kapan?
3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Yuk yang sabar menunggu ya dan manfaatkan dana bansos KJP Plus 2023 dengan sebaik baiknya.