TENTANGKITA, JAKARTA – Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2021 mulai mengucur alias cair ke rekening ATM Bank DKI para penerima sejak Selasa, 7 Desember 2021.
Informasi pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021 ke rekening ATM Bank DKI penerima disampaikan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Persoalan dan Operasional Pendidikan (P4OP) menjawab pertanyaan warga.
“**** Selamat siang. Dana KJMU Tahap II Tahun 2021 sudah mulai dicairkan ke rekening penerima pada 7 Desember 2021 secara bertahap. Bagi penerima yang UKT-nya ditangguhkan, maka akan dilakukan pendebetan dana UKT dari rekening penerima KJMU ke rekening Perguruan Tinggi oleh Bank DKI. Sementara bagi penerima yang UKT-nya tidak ditangguhkan, saat ini P4OP Dinas Pendidikan sudah bersurat ke Bank DKI terkait pembukaan blokir dana UKT. Mohon ditunggu.”
Demikian keterangan dari Instagram P4OP tentang pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021. Sementara itu, terkait dengan undangan pendistribusian ATM Bank DKI peneria KJMU akan dilakukan bertahap seperti disampaikan akun Instagram Bank DKI, bank.dki.
“***** Mohon menunggu undangan dari P4OP yang mana akan tertera di undangan tersebut jadwal pendistribusian Buku Tabungan dan Kartu ATM KJMU. Terimakasih.”
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan bahwa KJMU tahap 2 tahun 2021 dan juga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai cair pada 29 November 2021.
Keterangan tentang pencairan KJMU periode 2 tahun 2021 disampaikan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi.
“Ada 11.812 penerima manfaat yang berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi. Rinciannya, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima,” ujarnya, Kamis 2 November 2021, seperti dilansir www.beritajakarta.id.
Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai enam semester dapat diperpanjang dua semester. Sedangkan, D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
“Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp106.308.000.000,” ungkapnya.
TENTANG VARIAN OMICRON COVID-19 | TENTANG KJP DESEMBER
Ini Dalil Yasinan dan Tahlilan Menurut Buya Arrazy, Bukan Bid’ah