TENTANGKITA.CO – Berita terbaru mengenai DTKS Jakarta 2023 telah diumumkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memegang peranan penting dalam distribusi berbagai program bantuan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Disdik mengungkapkan bahwa proses pendaftaran DTKS Jakarta tahun 2023 saat ini sedang berlangsung, sementara verifikasi data tengah dilakukan.
BACA JUGA: Tak Kunjung Lolos Jadi Penerima Bansos KLJ Atau KJP, Benar Daftar DTKS Online 2023 Dipersulit?
Pendaftaran DTKS tahap 2 2023 ini, fokus utama tertuju pada program bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sementara untuk program-program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Sosial Pemerintah (PKH) tidak akan membuka pendaftaran baru pada tahun ini.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Disdik, tahap akhir penetapan penerima KJP dan KJMU di DTKS Jakarta akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2023.
Meski proses verifikasi DTKS Jakarta tahap 2 2023 telah berlangsung, namun ada saja peserta didik yang mengeluhkan bahwa pihaknya masih belum mendapat pencairan dana KJP pada tahap 1 lalu.
Menjadi kegelisahan tersendiri bagi peserta didik tersebut, pasalnya nama dan data sudah tercantum sebagai penerima KJP 2023, namun hingga pelaksanaan DTKS tahap 2 2023 untuk bansos pendidikan ini berlangsung dana tak kunjung cair.
BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2023 Kapan Cair, Begini Aturan Baru Tapi Lama dari Disdik DKI dan P4OP
Mengapa demikian?
Menanggapi hal itu pihak Disdik pun langsung memberikan tanggapan dan solusi untuk kasus terssebut.
Yang mana pihak Disdik menyarankan untuk melakukan cek di P4OP Disdik terkait pembukaan pemblokiran ATM Bank DKI.
“Selamat siang, Mohon dipastikan untuk siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus di Tahap I Tahun 2023. Jika siswa tersebut terdaftar namun dana tidak masuk ke Buku Tabungan dan ATM penerima silahkan melakukan pembukaan blokir dana KJP di P4OP Dinas Pendidikan”, ungkap Disdik.
Selain itu ada pula berkas yang harus dibawa oleh peserta didik dengan kasus tersebut.
“silahkan melakukan pembukaan blokir dana KJP di P4OP Dinas Pendidikan dengan membawa dokumen berikut:
a. Surat keterangan dari sekolah
b. Fotokopi buku tabungan yang sudah diprint
c. Fotokopi KK
d. Fotokopi KTP orang tua/wali
e. Fotokopi akta kelahiran anak”, penjelasan pihak Disdik.
Cek DTKS KJP Plus 2023
Selain itu, bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 namun belum menerima dana, Disdik memberikan petunjuk langkah yang harus diambil.
Salah satunya dengan melakukan cek status penerima KJP dan KJMU Anda di DTKS Jakarta 2023 dengan mengunjungi siladu.jakarta.go.id.
Atau untuk pengecekan penerima dapat diakses melalui laman kjp.jakarta.go.id.***(WVA)