Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran Penerima BPMS DKI 2023 Sampai 2 Oktober, Jangan Terlewat Dapatkan Bantuan Jutaan Rupiah

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS untuk para siswa yang tidak diterima di sekolah negeri atau yang melanjutkan ke sekolah swasta.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pendaftaran penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) DKI 2023 akan berlangsun sampai dengan 2 Oktober. Jangan sampai terlewat untuk mendaftar ya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI sudah membuka pendaftaran penerima BPMS DKI 2023 mulai tanggal 18 September.

Kabar pembukaan pendaftaran penerima BPMS DKI 2023 diumumkan oleh Disdik DKI melalui akun Instagram @disdikdi serta akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendataan calon penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10 di sekolah/madrasah swasta.”

Demikian keterangan gambar dari infografis yang diunggah akun Instagram Disdik DKI dan juta P4OP beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2023 Kapan Cair, Begini Aturan Baru Tapi Lama dari Disdik DKI dan P4OP

Warga yang inging mengetahui perihal pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) DKI 2023 bisa menggali informasi dengan menghubungi P4OP lewat tiga saluran ini:

– WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706

– Telepon 021-857-1012

– Website kjp.jakarta.go.id

Untuk mengetahui jadwal pendaftaran dan penetapan penerima BPMS DKI 2023 silakan simak agenda di bawah ini:

– Tanggal 18 September—2  Oktober 2023, pendaftaran calon penerima melalui sekolah

– Tanggal 9—13 Oktober 2023, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

– Tanggal 16—17 Oktober 203, verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

– Tanggal 18—31 Oktober 2023, penetapan penerima melalui keputusan Gubernur

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS untuk para siswa yang tidak diterima di sekolah negeri atau yang melanjutkan ke sekolah swasta.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Makin Resah, Lansia Baru Ada yang Belum Terima Undangan Bank DKI, Jangan-jangan KLJ Penerima Lama Cair di Tanggal Ini

P4OP dan Disdik DKI menegaskan bahwa pendaftaran BMPS DKI 2023 adalah bagi peserta didik baru kelas 1 (SD sederajat), kelas 7 (SMP sederajat), dan kelas 10 (SMA sederajat) di sekolah dan madrasah swasta.

KRITERIA PENERIMA BPMS DKI 2023

Untuk bisa masuk dalam daftar penerima BPMS DKI 2023, peserta didik mesti memenuhi kriteria sebagai berikut:

– Peserta didik usia 6-21 tahun

– Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah dan swasta di Provinsi DKI Jakarta

– Berdomisili dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah

– Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko, yang mengemudikan mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah, dan peserta didik yang kesulitan ekonomi

BACA JUGA: Seberapa AMPUH DTKS? Ini Penjelasannya, Syarat Wajib Seseorang Dapat Bansos KLJ 2023, KAJ, KPDJ dan KPARJ

Berikut ini rincian besaran dana yang diterima mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat:

– SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI)MI/SDLB mendapatkan besaran dana maksimum Rp1 Juta

– SMP/Madrasah Tsanwiyah ((MTs)/SMPLB mendapatkan besaran dana maksimum Rp1,5 Juta

– SMA/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB mendapatkan besaran dana maksimum Rp2,5 Juta

– SMK mendapatkan dana maksimum Rp2,5 Juta

Sementara itu, besaran dana yang didapatkan peserta didik di sekolah dan madrasah swasta yang melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama adalah sebagai berikut:

– SMA klaster I mendapatkan dana bantuan maksimum Rp3 Juta

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

– SMA klaster II mendapatkan dana bantuan maksimum Rp7 Juta

– SMA klaster III mendapatkan dana bantuan maksimum Rp10 Juta

– SMK klaster I mendapatkan dana bantuan maksimum Rp3 Juta

– SMK klaster II mendapatkan dana bantuan maksimum Rp7 Juta

– SMK klaster III mendapatkan dana bantuan maksimum Rp10 Juta

Demikian informasi terkait dengan pendaftaran penerima BPMS DKI 2023 termasuk keterangan menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi siswa.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...