Jumat, 22 November 2024

KJP Bulan Oktober 2023 Kapan Cair, Begini Aturan Baru Tapi Lama dari Disdik DKI dan P4OP

Dengan pertimbangan di atas, jawaban dari pertanyaan dana bansos KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair adalah paling lambat tanggal 9 Oktober.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dana bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair bakal segera menjadi pertanyaan yang meramaikan kolom komentar akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, @disdikdki, pada pekan depan.

Selain ke Disdik DKI, pertanyaan dana KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair juga akan banyak diajukan warga Ibu Kota ke akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

Tentu saat ini belum ada penggumuman resmi dari Disdik DKI dan P4OP terkait kapan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Oktober 2023 itu akan cair.

Penyaluran KJP Plus bulan Oktober menjadi penutup pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Tahapan ini berlangsun selama enam bulan, mulai dari Mei hingga 2023 tahun ini.

Selanjutnya, mulai November akan berjalan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang juga berlangsung dalam periode enam bulan atau satu semester. Mulai dari November tahun ini hingga berakhir pada April 2024.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2023 Kapan Cair dan Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023

Meski belum ada pengumuman resmi, tidak ada salahnya Anda menyimak prediksi tentang waktu pencairan dana bansos pendidikan itu untuk periode bulan depan atau Oktober.

Sebagai acuan dalam memprediksi, tentangkita.co menggunakan data jadwal penyaluran yang berlangsung selama sembilan bulan terakhir atau selama tahun ini.

Berikut ini data jadwal penyaluran KJP Plus selama 2023:

  1. KJP Plus Januari: 2 Januari
  2. KJP Plus Februari: 1 Februari
  3. KJP Plus Maret: 1 Maret
  4. KJP Plus April: 3 April
  5. KJP Plus Mei; 30 Mei
  6. KJP Plus Juni: 7 Juni
  7. KJP Plus Juli: 4 Juli
  8. KJP Plus Agustus: 9 Agustus
  9. KJP Plus September: 6 September

BACA JUGA: Pendaftaran BPMS 2023 Jakarta Dibuka hingga 2 Oktober, CEK Cara Uji Kelayakan DTKS Sebagai Syarat Mutlak Penerima Manfaat

Data di atas memperlihatkan bahwa penyaluran dana KJP Plus umumnya berlangsung pada awal bulan atau paling lambat tanggal 9 bulan berjalan.

Terjadi pengecualian pada Mei tahun ini ketika Pemprov DKI melalui Disdik DKI baru mengucurkan KJP Plus pada tanggal 30 Mei.

Salah satu alasan kenapa penyaluran dana bansos pendidikan itu molor sampai ke akhir bulan adalah Pemprov DKI harus melakukan pemadanan data calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Jadi, jadwal penyaluran itu dapat kita abaikan dalam memprediksi dana KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair karena Pemprov DKI tidak sedang melakukan pemadanan data.

Data penerima anyar baru akan diumumkan Pemprov DKI untuk penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang dimulai November tahun ini.

Dengan pertimbangan di atas, jawaban dari pertanyaan dana bansos KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair adalah paling lambat tanggal 9 Oktober. Bahkan waktu penyaluran bisa lebih cepat kalau kita mengikuti pencairan pada bulan September ini.

BACA JUGA: Seberapa AMPUH DTKS? Ini Penjelasannya, Syarat Wajib Seseorang Dapat Bansos KLJ 2023, KAJ, KPDJ dan KPARJ

Pemprov DKI melalui Disdik DKI sudah menyalurkan dana bansos pendidikan bagi para siswa di Ibu Kota yang memenuhi syarat untuk periode bulan ini mulai tanggal 6 September.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September akan dilaksanakan mulai 06 September 2023,” tulis akun Instagram Disdik DKI dan P4OP.

BATAS TARIK TUNAI

Terkait dengan penyaluran KJP Plus periode bulan depan, Anda harus ingat tentang aturan baru tetapi lama dari Pemprov DKI Jakarta yakni mengenai ketentuan batas maksimal tarik tunai.

Kebijakan ini baru berlangsung lagi dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Pada tahun 2022, tidak ada ketentuan tentang batas maksimal tarik tunai.

Tujuan pemberlakuan aturan baru batas maskimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan, seperti dilansir akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, dan juga P4OP, @upt.p4op, adalah kepastian penggunaan dana KJP Plus yang tepat sasaran.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2023 Kapan Cair dan Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023

Para penerima dana bantuan sosial (bansos) pendidikan itu bisa membelanjakan sisa dana dengan membeli kebutuhan sekolah di merchant resmi KJP Plus.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.

Nah, buat Anda yang ingin tahu di mana merchant resmi KJP Plus, jangan khawatir, Disdik DKI sudah menyiapkan link khusus.

“Daftar merchant resmi KJP Plus dapat dicek melalui tautan: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus,” tulis Instagram P4OP.

Pemprov DKI pernah memberlakukan kebijakan yang membolehkan dana KJP Plus diambil semua saat pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk membantu perekonomian keluarga penerima bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI itu,

KJP TAHAP 2 TAHUN 2023

Sementara itu, saat ini Pemprov DKI tengah memproses penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Anda bisa simak infografis di bawah ini untuk mengetahui jadwal kegiatannya:

  1. Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
  2. Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
  3. Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
  4. Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  5. Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  6. Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur

Di butir satu sampai dengan empat, para orang tua peserta didik bisa mengunjungi sekolah untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

Disdik DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data penerima dana bansos itu antara lain dengan memverifikasi data dari sekolah.

BACA JUGA:

Para orang tua juga bisa mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam DTKS yang menjadi syarat sebagai penerima bansos pendidikan itu.

Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.

Daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang sudah disahkan melalui Keputusan Gubernur itu nanti bisa dilihat dengan mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id.

Demikian informasi terkait dengan KJP Plus bulan Oktober 2023 kapan cair termasuk aturan baru tetapi lama tentang batas maksimal tarik tunai Rp100 ribu.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...