TENTANGKITA, JAKARTA — Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan cair paling lambat pekan keempat Desember.
Pencairannya menunggu surat dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Akun Twitter @DinsosDKI1 mengunggah infografis tentang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Penerima manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun 2021 masih akan menerima bantuan hingga triwulan 4.
Sementara untuk pencairan triwulan 4 dilaksanakan paling lambat pekan ke 4 Desember setelah SPD terbit dari BPKD.
Namun pada 2022 seluruh penerima akan dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan berdasarkan data dalam DTKS 2022 ditambah 20 persen cadangan.
Sedangkan kuota penerima manfaat pada 2022 akan naik:
- KLJ sebanyak 107.573
- KPDJ 14.459
- KAJ 10.933
Cara memperoleh program bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada 2022, calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar itu akan ditentukan dalam Musyawarah Kelurahan.
KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan program bantuan sosial (bansos) yang dikelola Dinas Sosial yang dicairkan 3 bulan sekali. Bansos ini berbeda dengan KJP Plus dan KJMU yang dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Penerima KLJ bakal menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 juta untuk periode 3 bulan. Sementara itu, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.
Kartu Lansia Jakarta
Program Kartu Lansia adalah salah satu bentuk nyatanya. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemprov DKI Jakarta.
Mereka yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan, akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 setiap bulan.
Persyaratan utama untuk memperoleh bantuan melalui KLJ adalah warga berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, mereka juga harus dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, sehingga hidupnya sangat bergantung kepada orang lain merupakan sasaran utama KLJ.
Tak hanya itu, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, termasuk golongan yang berhak atas bantuan ini. Pemprov DKI juga menyasar warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Penerima Kartu Lansia, KPDJ dan KAJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan
Kartu Anak Jakarta
Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
KAJ diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Kriteria penerima KAJ:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.