TENTANGKITA.CO– Rencana adanya pencetakan ulang KTP elektronik (e-KTP) warga Jakarta, untuk kartu lama diminta agar ditarik terlebih dahulu untuk dimusnahkan.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro mengatakan, pencetakan ulang e-KTP bisa menjadi momentum untuk mengetahui jumlah pasti warga yang tinggal di Jakarta.
Pasalnya, tidak sedikit warga yang sudah tidak bertempat tinggal lagi di Jakarta meski masih memegang KTP Jakarta.
“Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTPnya masih Jakarta. Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang,” katanya dikutip dalam laman DPRD Jakarta, Jumat 22 September 2023.
Baca Juga: Hangzhou, Ini Sosok Tuan Rumah Asian Games 2022: Ada Kanal Terpanjang Di Dunia
Selain itu, dalam upaya pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta ini, kata dia, perlu adanya penarikan kartu identitas lama.
Hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya warga yang memiliki e-KTP lebih dari satu (ganda).
“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” katanya.
Ada 8 Juta
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menambahkan, Pemprov DKI harus melakukan persiapan matang dalam pencetakan ulang e KTP warga Jakarta ini.
Menurutnya, pencetakan e-KTP ini tak bisa dianggap mudah menimbang jumlah e-KTP yang akan diganti.
Sebab sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada sekitar 8 juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang.
“Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” katanya.
Gembong juga meminta Kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk pendistribusian e-KTP.
Agar tidak terjadi penumpukan akibat antrean di Kelurahan, serta tidak mengganggu aktifitas warga yang bekerja dan sekolah.
“Ini jumlah yang tidak kecil, karena itu distribusinya harus lewat RT supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di Kelurahan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, warga DKI Jakarta harus mencetak ulang e-KTP untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).