TENTANGKITA.CO– Dalam pendataan calon penerima bantuan pendidikan di Pemprov DKI Jakarta, saat ini sudah masuk dalam jadwal verifikasi ulang KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Jadwal verifikasi ulang KJP Plus tahap 2 tahun 2023 ini berbeda untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP dan SMA.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Diskik) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, jadwal verifikasi ulang KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dibedakan untuk memudahkan sistem pendataan.
Pasalnya, sistem pendataan KJP/KJMU/BPMS mengalami kepadatan akses sehingga diantisipasi dengan adanya pembagian jadwal.
Baca Juga: FIX Ini Sinyal Pencairan KLJ Penerima Lama Bakal Ditunda, Batal Disalurkan Bulan September 2023?
Mekanisme Verifikasi
Melalui akun media sosialnya, @upt_p4op membagikan informasi mengenai jadwal dan mekanisme verifikasi ulang KJP Plus Tahap 2 2023 dengan postingan infografik. Yakni:
- Pemadanan data dari tanggal 8-10 September 2023
- Mutasi data calon penerima mulai tanggal 11-22 September 2023
- Verifikasi ulang calon penerima mulai 11-25 September 2023
- Pengumuman calon penerima mulai 9-13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan mulai 16-17 Oktober 2023
- Penetapan penerima melalui SK Gubernur mulai 18-31 Oktober 2023
Baca Juga: Kirgistan Kalah, Bangun Asa Tim U-24 Indonesia Ke 16 Besar Asian Games 2022
P4OP menekankan, jika proses verifikasi ulang KJP Plus Tahap 2 2023 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maka akun terblokir.
“Mohon kepada seluruh kepala sekolah/madrasah untuk memastikan verifikasi data calon penerima selesai sesuai dengan jadwal,” tulis pengumuman tersebut.
Baca Juga: Kuota CPNS Kejaksaan 2023 Per Provinsi PDF Bisa Download di Sini, Ini Kata Biropeg
Jadwal Verifikasi Ulang
Berdasarkan hasil evaluasi maka jadwal akses pada sistem KJP/KJMU/BPMS untuk verifikasi calon penerima bantuan diatur sebagai berikut:
- Jenjang SD : 19 s.d 21 September 2023
- Jenjang SMP/MI/MTS/PKBM A/PKBM B : 22 s.d 24 September 2023
- Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM C : 25 s.d 27 September 2023
Baca Juga: Hasil Lengkap Sepak Bola Asian Games 2022: Kirgistan, Thailand dan Vietnam Terkapar
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2023
Sementara itu, untuk besaran dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 akan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Yakni:
1. Jenjang SD/MI/SLB
Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB
Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB
Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
Baca Juga: KLJ Penerima Baru Cair Akhir September Atau Awal Oktober 2023? Dinsos DKI Beri Tanggapan Begini
4. Jenjang SMK
Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)
Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
Biaya Personal per bulan: Rp 1, 8 juta per semester
Penggunaan Dana KJP Plus
1. Biaya Rutin:
- Uang saku
- Uang transport
2. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi:
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
3. Biaya Berkala:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator sains
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus