TENTANGKITA.CO– Untuk bisa mengetahui kategori pelamar dalam seleksi CPNS 2023, pemerintah memberikan link portal khusus pengecekan status PPPK Guru 2023.
Dalam seleksi CPNS 2023, pemerintah memang tengah fokus untuk bisa mengangkat para tenaga honorer agar bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh karenanya, akan ada skala prioritas yang diterapkan bagi para pelamar CPNS terutama PPPK.
Skala prioritas ini didasarkan pada lamanya masa pengabdian yang sudah dijalani guru dalam mencerdaskan anak bangsa.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beberapa waktu lalu menginformasikan jika ada sebanyak 296.084 formasi untuk PPPK jabatan fungsional guru di 2023.
Kategori Pelamar PPPK 2023
Berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023, formasi kebutuhan PPPK Guru 2023 terbagi menjadi dua.
Dalam seleksi CPNS PPPK 2023 ada dua formasi yakni untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Untuk Kebutuhan khusus PPPK Guru 2023 terdiri dari tiga kategori pelamar.
Pertama, Pelamar prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Kedua adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian yang ketiga yakni Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Baca Juga: Pemilu di Depan Mata, Masyarakat Wajib Cerdas Memilih dan Tentukan Suara
Sementara untuk kebutuhan umum adalah untuk PPPK Guru 2023 meliputi dua kategori.
Pertama, yakni untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek.
Kedua adalah guru yang terdaftar di dalam dapodik.
Cara Cek Status PPPK Guru 2023
Pemerintah telah menyediakan portal untuk mengetahui status pelamar PPPK Guru 2023.
Untuk link cek status PPPK 2023 yakni dengan mengunjungi laman khusus di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk.
Baca juga: Jangan RUNGKAD! Pencairan KLJ 2023 Sebentar Lagi di Tanggal Ini, Lansia Bisa Dapat Rp1,8 Juta
Berikut cara cek status PPPK 2023:
- Kunjungi laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk
- Klik “Cek Data Seleksi PPPK 2023”
- Masukkan NIK
- Verifikasi captcha
- Klik “Cek Data”
- Data Anda akan muncul untuk dengan status kategori PPPK