TENTANGKITA, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Luhut beralasan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
“Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru pada semua wilayah,” ujar Menteri Luhut dalam keterangan pers.
Alasan Pencabutan Kebijakan PPKM Natal dan Tahun Baru
Menurut Menteri Luhut keputusan ini berdasarkan capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis pertama dan kedua di Jawa Bali.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Belum Ada Kematian Akibat Omicron, Fokus Penanganan Masih Varian Delta
Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak boleh bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan.
Syaratnya dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Larangan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal dan tempat wisata.
Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya beroperasi terbatas.
Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Penutupan Perbatasan
Pintu masuk perbatasan Indonesia tetap memberlakukan pengawasan ketat.
Syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu harus melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Natal dan Tahun Baru: 12 Kabupaten Tetap Berlakukan PPKM Level 3