TENTANGKITA.CO– Polisi mengungkap pelaku penipuan modus jual beli mobil melalui media sosial berinisial DSP belajar melakukan aksinya saat masih mendekam di penjara.
“Belajar (melakukan penipuan secara onling) dari Lapas,” ucap pelaku DSP melansir PMJ News.
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan DSP pernah dipenjara beberapa tahun lalu di Sumatera Selatan terkait kasus narkoba.
BACA JUGA:Daftar dan CEK Data Lansia Disini. Bisa Lewat HP untuk Dapatkan KLJ 2023 September di Pekan Depan
“Jadi pelaku ini pernah dihukum di lapas narkotika di Sumatera Selatan,” ujar Henrikus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Henrikus, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi tipu-tipu jual beli mobil online di media sosial. DSP memanfaatkan iklan mobil bekas untuk penipuan.
“Pelaku dari hasil pemeriksaan kami baru melakukan ini satu kali. Tapi kami akan terus mendalami dan memberantas kasus ini karena memang cukup marak terjadi,” terang Henrikus.
“Pelaku mempostingnya di akun Facebook yang merupakan akun fiktif, akun Facebook ini didapatkan dari temannya, yang mana teman pelaku itu beli akun tersebut seharga Rp10.000,” sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS guna membuat seolah pelaku berada di lokasi terdekat dengan korbannya, yakni di Bekasi Barat. Padahal, sejatinya pelaku tengah berada di Palembang, Sumatera Selatan.
“Pelaku berpura-pura menjadi orang suruhan korban yang akan mengecek kendaraan, meng-capture foto WhatsApp orang suruhan itu dan memasangnya ke WhatsApp fiktif, menghubungi korban hingga meminta mentransfer uang,” tukasnya.