TENTANGKITA.CO – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta 2023 adalah tonggak penting dalam upaya pemerintah Jakarta untuk memberikan bantuan sosial warga DKI.
Bagi Pemprov DKI Jakarta, DTKS penting digunakan untuk penyaluran program bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pada pendaftaran DTKS DKI 2023 tahap 2 hanya akan fokus pada dua program bansos yakni Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
BACA JUGA: Cara Daftar DTKS 2023 Untuk Bansos KJP dan KJMU, Lengkapi Syaratnya Berikut Ini
Namun sayangnya pada pendaftaran DTKS 2023 tak bisa semuanya pendaftar bisa lolos karena harus melalui tahapan verifikasi data.
Terkait tentang verifikasi data update dari Disdik terkait pendaftaran DTKS Jakarta 2023 tahap 2 sekarang ini sedang berjalan tahapan tersebut.
Yang mana, bagi warga Jakarta yang sudah terdaftar dalam DTKS DKI 2023 kini tinggal menunggu hasil penetapan penerima bansos khususnya KJP dan KJMU.
Perlu dicatat bahwa beberapa golongan jadi kategori yang tidak akan lolos DTKS 2023.
Diketahui golongan yang tidak lolos DTKS 2023 untuk menerima bansos Jakarta secara khusus, dianggap tidak memenuhi syarat yang dicanangkan oleh pihak penyalur yaitu Disdik.
Golongan yang tidak lolos DTKS 2023
Dengan demikian simak berikut ini golongan yang tidak lolos DTKS 2023, selengkapnya di sini!
1. Non KTP DKI Jakarta: Salah satu syarat utama adalah Anda wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta.
Ini menunjukkan bahwa Anda adalah penduduk resmi Jakarta.
2. Berdomisili tidak di Wilayah DKI Jakarta: Anda juga harus tinggal di wilayah administratif DKI Jakarta. Ini adalah salah satu kriteria penting untuk memenuhi syarat.
3. Ada Anggota Rumah Tangga yang Bekerja di Instansi Tertentu: Jika Anda memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai pegawai tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau Anggota DPR/DPRD, maka dijamin tidak lolos DTKS 2023.
4. Memiliki Mobil: Kepemilikan mobil dalam rumah tangga Anda juga masuk dalam golongan yang tidak lolos DTKS 2023.
BACA JUGA: Resmi Info Dari Disdik, Ini Update Pendaftaran DTKS Jakarta 2023, Berlaku Untuk KJP Atau KLJ?
5. Memiliki Tanah atau Lahan dengan NJOP di Atas Rp1 Miliar: NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak.
Jika ketahuan memiliki tanah atau lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar, siap-siap namamu dicoret dari daftar DTKS 2023.
6. Sumber Air Utama untuk Minum Air Kemasan Bermerk: Sumber air utama yang digunakan untuk minum oleh rumah tangga Anda air kemasan bermerk, termasuk isi ulang, maka dijamin gagal lolos DTKS 2023.
7. Dinilai Masyarakat Setempat Tidak Miskin: Jika menurut warga setempat berkecukapan bersiap untuk tak bisa dapat daftar DTKS 2023.
Jika Anda termasuk dalam golongan tersebut di atas, maka tidak dapat melakukan pendaftaran untuk Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di DTKS 2023.
Informasi lebih lanjut dan pengumuman tentang pendaftaran DTKS Jakarta 2023 dapat ditemukan di situs web resmi siladu.jakarta.go.id. ***(WVA)