TENTANGKITA.CO – Silakan simak cara melakukan pendaftaran penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) DKI 2023 yang nilainya bisa mencapai Rp10 juta per siswa.
Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI sudah merilis kabar tentang pendaftaran penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) DKI 2023 lewat unggahan di akun Instagram @disdikdki.
Kabar pembukaan pendaftaran BPMS DKI 2023 juga disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) lewat akun Instagram @upt.p4op.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendataan calon penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10 di sekolah/madrasah swasta.” Begitu bunyi informasi dari @disdikdki dan @upt.p4op.
BACA JUGA: Cara Cek Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023, Siswa Harus Penuhi 3 Syarat Ini Kata Disdik DKI
Warga yang inging mengetahui perihal pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) DKI 2023 bisa menggali informasi dengan menghubungi P4OP lewat tiga saluran ini:
– WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706
– Telepon 021-857-1012
– Website kjp.jakarta.go.id
Pemprov DKI Jakarta menjalan program BPMS 2023 untuk para peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri atau yang melanjutkan ke sekolah swasta. Besaran bantuan bervariasi, paling tinggi Rp10 juta per siswa.
Seperti dimuat dalam unggahan di Instagram P4OP dan Disdik DKI, pendaftaran BMPS DKI 2023 adalah bagi peserta didik baru kelas 1 (SD sederajat), kelas 7 (SMP sederajat), dan kelas 10 (SMA sederajat) di sekolah dan madrasah swasta.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Bicara Kabar Tampar Wamentan: Saya Ini Menteri…
KRITERIA PENERIMA BPMS DKI 2023
Nah untuk bisa menerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS DKI 2023 tersebut, para siswa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
– Peserta didik usia 6-21 tahun
– Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah dan swasta di Provinsi DKI Jakarta
– Berdomisili dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah
– Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko, yang mengemudikan mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah, dan peserta didik yang kesulitan ekonomi
Berikut ini jadwal pendaftaran BMPS 2023 seperti termuat dalam infografis unggahan P4OP dan Disdik DKI:
– Tanggal 18 September—2 Oktober 2023, pendaftaran calon penerima melalui sekolah
– Tanggal 9—13 Oktober 2023, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
– Tanggal 16—17 Oktober 203, verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
– Tanggal 18—31 Oktober 2023, penetapan penerima melalui keputusan Gubernur
Berikut ini rincian besaran dana yang diterima mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat:
– SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI)MI/SDLB mendapatkan besaran dana maksimum Rp1 Juta
– SMP/Madrasah Tsanwiyah ((MTs)/SMPLB mendapatkan besaran dana maksimum Rp1,5 Juta
– SMA/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB mendapatkan besaran dana maksimum Rp2,5 Juta
– SMK mendapatkan dana maksimum Rp2,5 Juta
Sementara itu, besaran dana yang didapatkan peserta didik di sekolah dan madrasah swasta yang melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama adalah sebagai berikut:
– SMA klaster I mendapatkan dana bantuan maksimum Rp3 Juta
– SMA klaster II mendapatkan dana bantuan maksimum Rp7 Juta
– SMA klaster III mendapatkan dana bantuan maksimum Rp10 Juta
– SMK klaster I mendapatkan dana bantuan maksimum Rp3 Juta
– SMK klaster II mendapatkan dana bantuan maksimum Rp7 Juta
– SMK klaster III mendapatkan dana bantuan maksimum Rp10 Juta
Demikian informasi terkait dengan pendaftaran BPMS DKI 2023 termasuk penjelasan tentang besaran dan persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik.***