Senin, 25 November 2024

Anak Jakarta yang Begini Pasti Lolos Jadi Penerima KJP Plus Tahap 2, Segera CEK DTKS Online 

Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Tahap 2 resmi dilakukan pendaftaran dan verifikasi daftar peserta baru. Segera cek DTKS Online

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Tahap 2 resmi dilakukan pendaftaran dan verifikasi daftar peserta baru. Segera cek DTKS Online

Bagi calon penerima manfaat yang namanya belum terdata kemarin segera merapat disini karena dalam artikel ini karena informasi seputar KJP Plus Tahap 2 terus dihadirkan.

Kali ini tentangkita.co akan membahas mengenai bagaimana jika siswa miskin DKI Jakarta ini yang dipastikan lolos terdaftar menjadi penerima manfaat KJP Plus Tahap 2 asalkan terdata di DTKS Online.

BACA JUGA:Profil Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qolbi Yang Dikabarkan Dicekik Prabowo Subianto, Dari Partai Apa?

Kriteria penerima bansos KJP Plus Tahap 2 2023 di antaranya:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Online

2. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas

3. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun

4. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta

5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

BACA JUGA:Inikah Sosok Calon Kuat Bacawapres Ganjar Pranowo? RK dan AHY Terpental

6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Terkait besaran dana dan nominal yang akan diberikan bagi warga yang lolos menjadi peserta penerima manfaat masing masing sejumlah:

Besaran Nominal yang Diterima

1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.

BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.

Bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.

BACA JUGA:Kemenag Ungkap Soal Hukum Parkir Mobil di Depan Rumah, Benarkah Haram?

4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.

Bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Selanjutnya cara mengecek daftar penerima bansos KJP Plus Tahap 2 yakni:

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2

1. Setelah dilakukan konfirmasi ke instansi terkait permasalahan nama yang tidak terdaftar di KJP Plus tahap 2 tahun 2023, peserta didik dapat melakukan pengecekan berkala di laman kjp.jakarta.go.id untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar.

2. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom yang disediakan.

4. Pilih tahap 2 dan tahun 2023. Klik tombol “cek.”

5. Tunggu hasilnya, dan kamu akan melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak

Demikian informasinya semoga bermanfaat!!

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...