TENTANNGKITA.C0 – Belakangan warga plus 62 dihebohkan dengan polemik hukum tentang parkir mobil atau kendaraan di depan rumah yang viral di sosial media.
Khususnya di daerah perkotaan seperti DKI Jakarta yang padat penduduk, perihal parkir mobil di depan rumah jadi sebuah pro-kontra hingga saat ini.
Di tengah padatnya perkotaan, pertanyaan seputar hukum parkir mobil di jalan depan rumah seringkali muncul.
BACA JUGA: Dibuka Sebentar Lagi! Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Online DKI 2023 Khusus KJP dan KJMU
Ini terutama terjadi ketika pemilik rumah tidak memiliki ruang garasi yang memadai, sehingga mereka cenderung menggunakan jalan atau halaman rumah tetangga untuk tempat parkir.
Terkait hukum parkir mobil di depan rumah simak berikut ini ada dua persepktif menurut agama dan peraturan pemerintah, juga sanksi yang berlaku untuk parkir sembarangan.
Hukum parkir mobil berdasarkan Kemenag
Menurut pandangan agama, seperti yang dilansir Kementrian Agama yaitu Kemenag adapun hukum yang berlaku terkait parkir mobil atau kendaraan ini.
Seperti disampaikan oleh Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum seharusnya tidak digunakan untuk tujuan apa pun, termasuk parkir, yang dapat mengganggu pengguna jalan raya.
Hal ini karena tindakan tersebut dapat mempersulit akses bagi pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, jika seseorang ingin memarkir mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mereka meminta izin terlebih dahulu dari pemilik lahan.
Syekh Zakariya menjelaskan, “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun gedung atau menanam tanaman, dan juga tidak boleh digunakan untuk hal-hal lain yang dapat mengganggu pengguna jalan” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Hukum parkir mobil berdasarkan peraturan Pemerintah
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, memarkir mobil di depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan merupakan pelanggaran.
BACA JUGA: Penyaluran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli-September 2023 Kapan, Simak Jawaban Dinsos DKI Hari Ini
Terlebih lagi, telah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.
Pasal 38 PP tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Mereka juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Untuk pembelian kendaraan bermotor, wajib memiliki atau menguasai garasi dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Pelanggaran parkir sembarangan juga berpotensi mendapatkan sanksi denda.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian melalui tilangan slip biru.
Selain denda, kendaraan yang parkir sembarangan juga dapat diderek oleh petugas Dinas Perhubungan jika mengganggu arus lalu lintas.
Biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan ini diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan besaran sebesar Rp. 500.000,- per hari per kendaraan.
Jadi, dengan mempertimbangkan pandangan agama, peraturan pemerintah, dan sanksi yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan dan hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan seharusnya memperhatikan kenyamanan publik dan sebaiknya memarkir kendaraan mereka di lahan sendiri.***(WVA)