TENTANGKITA.CO– Seiring bakal berubahnya nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), maka warga harus mencetak ulang KTP elektroniknya (e-KTP) pada tahun 2024.
Pencetakan ulang e-KTP ini adalah untuk menyesuaikan dengan berpindahnya Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status DKI, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca juga: Penanganan Kasus Rempang Perlu Pendekatan Persuasif dan Humanis, Ini Penjelasan LPSK
Sehingga harus ada penyesuaian istilah kartu identitas ke nama daerah yang baru, jadi seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.
Ia memperkirakan, dengan adanya pencetakan ulang e-KTP ini, maka pihaknya akan menyiapkan blangko sesuai dengan wajib KTP warga Jakarta yakni sebanyak 8 juta orang.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” katanya dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Senin 18 September 2023.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U24 di Asian Games, Besok Lawan Kirgistan Tayang di TV Mana?
Untuk mempersiapkan hal tersebut, kata dia, Dirjen Dukcapil bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.
“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Budi juga berharap DPRD bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan ulang e-KTP secara massal pada tahun depan.
Jangan sampai, lanjutnya, di saat blangko sudah bisa tersedia, pengadaan toner tinta tidak diupgrade.
“Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” katanya.