TENTANGKITA, JAKARTA –– Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bakal cair kembali pada Desember.
KJP Plus November 2021 yang baru saja cair pada 29 November 2021 lalu adalah awal program KJP Plus tahap 2.
Namun kita belum tahu apakah penyaluran KJP Plus Desember 2021 akan mengalami keterlambatan seperti yang terjadi pada KJP Plus November 2021.
KJP Plus November 2021 mulai disalurkan pada 26 November karena merupakan awal dari periode baru, KJP Plus tahap 2. Proses yang cukup memakan waktu adalah pendaftaran kembali para penerima KJP Plus.
Jika tercantum sebagai penerima KJP Plus November, maka dapat dipastikan bakal menerima KJP Desember 2021.
Biasanya KJP Plus disalurkan pada minggu kedua tiap bulan. Dengan demikian jika tidak ada perubahan bisa saja disalurkan mulai tanggal 6 hingga 18 Desember.
Berikut ini tanggal pencairan program bantuan KJP Plus sebelum Desember 2021:
Januari: 5 Januari
Februari: 5 Februari
Maret: 5 Maret
April: 5 April
Mei: 11 Mei
Juni: 11 Juni
Juli: 16 Juni
Agustus: 13 Agustus.
September: 14 September,
Oktober: 14 Oktober
November : 26 November
Sedangkan pada penyaluran 2020, KJP Plus Desember dilakukan pada tanggal 10.
BSU Kemnaker Sudah Cair ke 7,193 Juta Pekerja: Cara Mencairkan BLT di Bank Mandiri
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Waluyo Hadi mengatakan, pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap.
Besaran nilai pencairan KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Dana KJP PLus itu telah disalurkan sejak 26 November 2021 untuk 3 bulan dana personal untuk sekolah negeri.
“Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP,” ujarnya dalam keterangan resmi, baru-baru ini.
Jumlah dana yang diterima peserta KJP Plus :
- Besaran dana yang diterima bagi siswa yakmi SD/SDLB/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs/PKBM Rp 300.000.
- SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420.000 dan SMK Rp 450.000.
- Sedangkan dana yang diterima bagi mahasiswa/i sebesar Rp 9.000.000 per semester.
- Selanjutnya ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan
- SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
- Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.
- SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek Ketentuan dan Syarat-Syaratnya