TENTANGKITA.CO – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI 2023 akan menjadi acuan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menetapkan daftar penerima bantuan sosial (bansos) seperti KJP, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ.
Saat ini, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) masih melakukan pemutakhiran DTKS DKI 2023. Secara nasional, basis data itu dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyalurkan bansos.
Menurut keterangan laman Sistem Informasi Layanan Terpadu (Siladu) milik Pemprov DKI Jakarta, siladu.jakarta.go.id, warga yang terdaftar di DTKS akan diusulkan sebagai calon penerima bansos.
Meski begitu, status di DTKS belum pasti membuat warga tercatat sebagai penerima bansos, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA: Begini Cara Daftar DTKS Online Jakarta 2923, Buat Dapatkan KLJ, KPDJ dan KJP Plus
Pasalnya, setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Program bansos yang bersumber dari APBD DKI antara lain Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Terkait dengan DTKS DKI 2023 yang menjadi acuan dalam menetapkan daftar penerima KJP Plus, KJMU, KAJ, KPDJ, dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Pemprov DKI kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahana APBD 2023.
Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sudah menyampaikan pandangannya atas Raperda Perubahan APBD 2023 di rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu 13 September 2023.
Pandangan tersebut disampaikan setelah dokumen Raperda APBD tahun 2023 dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) sebesar Rp78,7 triliun.
BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2023 Kapan Cair, Tidak Harus Tunggu Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta pada salah satu pandangannya meminta Pemprov DKI agar lebih optimal dalam mengatasi permasalahan terkait kurangnya pendistribusian pangan murah disetiap wilayah.
“Kami meminta kepada Pemprov untuk menambah titik distribusi agar tidak terjadi penumpukan dan masyarakat bisa terlayani dengan baik,” ujar Lauw SiegVrieda, anggota Fraksi PDI Perjuangan seperti dilansir laman DPRD DKI.
Fraksi PKS antara lain menyoroti tentang anggaran yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Fraksi ini mendesak agar Pemprov DKI tetap memaksimalkan pelayanan dan tidak mengurangi anggaran untuk sektor ini seperti KJP Plus, Kartu Jakarta Sehat (KJS), KJMU, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta subsidi pangan bagi keluarga tidak mampu.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Nasdem perihal kurangnya pendistribusian pangan murah.
“Lokasi pendistribusian pangan tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta seperti, pasar tradisional, gerai kantor Kelurahan, mini distribution center, Jakgrosir, Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan RPTRA,” ungkapnya.
Lalu mengenai pelayanan dasar untuk masyarakat yang ditanyakan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS, Pemprov DKI akan mengoptimalkan sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Calon penerima KJP Plus ( Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) telah menggunakan DTKS sebagai sumber data utama. Selanjutnya, untuk memastikan ketepatan sasaran dilakukan penerima JP (Jakarta Pintar) Plus dan KJMU, pemadanan data untuk mendapatkan kategori layak dengan card,” terang Heru.
CARA DAFTR ONLINE DTKS DKI 2023
Sambil menunggu informasi resmi dari Dinsos DKI tentang pendaftaran DTKS online DKI 2023 silakan simak cara melakukan pendaftaran seperti di bawah ini:
– Masuk ke laman dtks.jakarta.go.id
– Silakan buat akun baru bagi yang memiliki akun
– Setelah itu login dengan menggunakan akun tersebut
– Pilih kolom pendaftaran
– Silakan isi kolom dengan memasukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
– Klik kirim
Sebagai informasi tambahan, akun DTKS yang dibuat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pendaftaran beberapa keluarga.
Warga yang mengalami kendala ketika melakukan pendaftaran online DTKS DKI 2023 bisa mengunjungi kelurahan dan petugas Dinsos DKI sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) sambil membawa fotocopy KK dan KTP.
Demikian info terkait DTKS DKI DKI 2023 yang akan menjadi acuan penetapan daftar penerima KJP Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ. Semoga bermanfaat.***