TENTANGKITA.CO – Simak cara cek daftar penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 yang akan berlangsung selama enam bulan selama periode November 2023 sampai dengan April 2024.
Namun, perlu diingat bahwa cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta baru bisa dilihat setelah ada Keputusan Gubernur.
Lalu, kira-kira siapa saja yang bakal masuk dalam daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023?
“Selamat siang Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 merupakan verifikasi ulang data penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang masih aktif dan layak sebagai penerima Bantuan Sosial (tidak ada pemblokiran dari sekolah).”
Demikian penjelasan dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt,p4op. Lembaga di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI ini memang mengurusi program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia (KLJ), KAJ, KPDJ Tahap 3 2023 Cair, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI sudah menetapkan tiga kriteria utama peserta didik yang bisa mendapatkan banasos pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu.
Berikut ini 3 syarat yang harus dipenuhi siswa untuk bisa masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di DKI Jakarta
- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Kepgub
- Berdomisili dan memiliki KK (Kartu Keluarga) DKI Jakarta
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Basis data tersebut memuat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Berdasarkan penjelasan laman Sistem Informasi Layanan Terpadu (Siladu) milik Pemprov DKI Jakarta, siladu.jakarta.go.id, warga yang tercatat di DTKS akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
BACA JUGA: Ini 3 Syarat Mutlak Masuk Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 dari Disdik DKI, Gak Bisa Ditawar!
Namun, status penetapan DTKS tidak otomatis langsung menjadikan warga menerima bantuan sosial (bansos) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pasalnya, setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pemadanan data calon penerima KJP Plus periode ini dengan jadwal sebagai berikut:
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- 4. Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- 5. Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- 6. Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
BACA JUGA: Biropeg Kejaksaan Beri Tips untuk Seleksi CPNS 2023, Begini Cara Daftar yang Benar Biar Lulus
Di butir satu sampai dengan empat, para orang tua peserta didik bisa mengunjungi sekolah untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Disdik DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data penerima dana bansos itu antara lain dengan memverifikasi data dari sekolah.
Para orang tua juga bisa mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam DTKS yang menjadi syarat sebagai penerima bansos pendidikan itu.
Untuk daftar resmi penerima KJP Plus, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.
Nah, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek daftar penerima KJP Plus periode itu sebagai berikut:
– Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
– Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
– Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
– Lantas klik tombol cek
– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak
Demikian info terkait cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 berdasarkan penjelasan dari Disdik DKI dan P4OP. Silakan mencoba.***