TENTANGKITA.CO – Bagi lansia yang telah menerima bansos dari program Kartu Lansia Jakarta KLJ 2023 Selamat ya!! Pergunakan dana bansos ini sebaik baiknya.
Sementara bagi yang belum cair ke rekening mungkin harus bersabar sesaat lagi untuk mendapatkan KLJ 2023. Namun ada kabar kurang menyenangkan dari akun medsos. Melalui akun Instagram Dinsos DKI Jakarta mengubah penjelasan soal KLJ 2023.
Hal ini tentu membuat banyak orang panik utamanya lansia penerima manfaat KLJ 2023. Apa yang terjadi? Simak informasinya berikut ini.
BACA JUGA:AWAS!! Obesitas Bikin Risiko Kanker di Usia Dini Meningkat
Sebelum mendapatkan informasi mengenai kepastian tanggal pencairan diinformasikan terkait syarat mendapatkan bagaimana lansia mendapatkan KLJ 2023 terlebih dahulu. Persyaratannya sebagai berikut:
1. Lansia wajib berusia 60 tahun ke atas
2. Penerima manfaat memiliki ekonomi rendah dan harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
3. Penerima manfaat memiliki kendala baik secara fisik maupun psikologi
4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat.
Sebelumnya admin Dinsos DKI menjawab pertanyaan netizen mengenai pencairan dijawab sebagai berikut:
BACA JUGA:Asian Games 2022 (Sepakbola): Ini Peluang Tim U-24 Indonesia Lolos Ke Babak 16 Besar
“Pencairan September akan dirapel Juli Agustus dibulan September 2023,”
Meski demikian jawaban admin Dinsos DKI terbaru menjadi “Pencairan tahap 1 sudah dilaksanakan di April kemarin adapun pencairan tahap 2 akan diinformasikan lebih lanjut,” tambah akun Instagram Dinsos DKI saat menjawab pertanyaan warga.
Wajar saja netizen kecewa dan was was. Hal tersebut karena pencairan ini penting karena telah ditunggu bagi lansia penerima manfaat.
Pasalnya pencairan KLJ 2023 dipergunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar lain bagi lansia penerima manfaat warga DKI Jakarta.
Untuk melakukan pengecekan penerima kembali melalui situs siladu situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru.
Situs Siladu hanya bisa digunakan oleh mereka yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKD yaitu KLJ, KAJ dan KPDJ.
BACA JUGA:JPU Ajukan Permohonan Banding atas Vonis Mario Dandy, Ini Sebabnya!!
Untuk pendaftaran baru dan masih dalam proses di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan di laman dkts.jakarta.go.id.
Pengecekan melalui link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran adalah pengecekan status pendaftaran DTKS yang baru.
Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, Pemrov DKI Jakarta berharap agar dana bantuan sosial atau bansos dapat disalurkan dengan tepat dan benar.