TENTANGKITA.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah turut mengajukan permohonan upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di putuskan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta denda Rp25 miliar.
“Jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, melansir PMJ News Jumat 15 September 2023.
Djuyamto menuturkan, permohonan upaya banding Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diajukan pada hari Selasa (12/9/2023).
Adapun dengan pengajuan banding dari kedua pihak, baik itu Kejaksaan dan juga terdakwa, penanganan proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi banding,” tandasnya.
Terdakwa Mario Dandy mengajukan banding terkait dengan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Informasi mengenai banding dari terdakwa Mario dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyampaikan banding Mario melalui penasihat hukumnya.
“Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto menyampaikan bahwa pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9/2023).
“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.
BACA JUGA:BOCORAN Passing Grade CPNS 2023, Berikut Nilai Ambang Batas Terendah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penganiayaan berencana dengan korban Cristallino David Ozora berdampak pada korban mengalami koma selama beberapa hari dan berpotensi cacat permanen. Kondisi ini dipicu urusan asmara yang dikaitkan dengan salah satu tersangka dengan usia dibawah umur yakni Agnes.