TENTANGKITA.CO – Kabar gembira bagi calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 tahun 2023!
Pastikan kamu sudah mengetahui tanggal pengumuman resmi penerima KJP Plus tahap 2 2023 dalam proses verifikasi data dari Disdik Jakarta.
Beberapa waktu terakhir, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI (Disdik) Jakarta mengabarkan terkait pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2023 melalui Instagram @@upt.p4op.
BACA JUGA: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id
Kini pihak Disdik Jakarta sudah melakukan proses verifikasi untuk KLJ Tahap 2 2023 bagi penerima baru.
Perlu diketahui bahwa tahap verifikasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 sebelum dana bansos pendidikan ini dapat dicairkan.
Maka itu, penting bagi calon penerima baru KJP Plus Tahap 2 2023 untuk mengetahui jadwal proses verikasi ini selesai.
Hal tersebut berguna untuk memastikan prediksi kapan KJP Plus tahap 2 2023 cair dan sebagai acuan lolos atau tidaknya menjadi penerima bansos pendidikan ini.
Jadwal Tahap Verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023
Ikuti proses ini dengan baik, berikut adalah jadwal tahap verifikasi KJP Plus Tahap 2 tahun 2023:
BACA JUGA: Siap-siap Terima Rp 1,8 Juta per Semester, Cek Ini Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Terbaru
- 8-10 September 2023: Pemadanan Data
- 11-22 September 2023: Mutasi Data Calon Penerima
- 11-25 September 2023: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- 9-13 Oktober 2023: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- 16-17 Oktober 2023: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- 18-31 Oktober 2023: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Dengan demikian informasi tentang tanggal pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 2023 akan jatuh pada 9 hingga 13 Oktober 2023, mendatang.
Selama proses tersebut hanya calon penerima baru yang memenuhi syarat dan kriteria KJP Plus tahap 2 2023 maka dialah peserta didik yang lolos.
BACA JUGA: Cara Daftar dan Syarat KJP Plus Tahap 2 2023, Kriteria Ini Yakin Dijamin Langsung Lolos
Untuk memastikan namamu akan bertengger didaftar penerima bansos pendidikan ini berikut ini simak kriteria dan syarat KJP Plus tahap 2 2023.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2023:
- Usia: Peserta didik harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
- Terdaftar Secara Resmi: Peserta didik harus terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Program KJP Plus Tahap 2 2023 juga memiliki fokus pada penerima dengan kriteria khusus, seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak dari Panti Sosial
- Anak dengan disabilitas atau berasal dari keluarga penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans.
Demikian informasi tentang tanggal pasti pengumuman kelolosan penerima baru KJP Plus tahap 2 2023.***(WVA)