Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran dan Verifikasi Calon Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023: Cek DTKS di siladu.jakarta.go.id Dulu Ya

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Saat ini, DTKS tidak ada ranking kemiskinan (desil).

Hot News

TENTANGKITA.CO – Silakan simak informasi terkait ‘pendaftaran’ dan verifikasi daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 termasuk cara cara cek DTKS di siladu.jakarta.go.id.

Sesuai dengan agenda kerja, Pemprov DKI Jakarta sudah memulai proses ‘pendaftaran dan verifikasi calon penerima dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sejak tanggal 8 September lalu.

Kegiataan pertama dari mekanisme verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 adalah pemadanan data yang sudah berlangsung selama tanggal 8 sampai  dengan 10 September.

Berikut ini agenda proses ‘pendaftaran’ dan verifikasi  calon penerima dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 seperti dilansir lewat unggahan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op:

BACA JUGA: Indonesia v Turkmenistan, Final Kualifikasi Piala Asia U23, Malam Ini 19:00 WIB, Lineup, Link Live Streaming

Di bawah ini jadwal proses ‘pendaftaran’ dan mekanisme verifikasi  ulang penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:

  1. Tanggal 8-10 September: Pemadanan Data
  2. Tanggal 11 hingga 22 September: Mutasi Data Calon Penerima
  3. Tanggal 9 hingga 13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  4. Tanggal 16 hingga 17 Oktober: Verifikasi berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  5. 18 hingga 31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur

Infografis @upt.p4op menegaskan bahwa program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bertujuan merealisasikan program wajib belajar 12 tahun serta menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan.

Dalam infografis yang diunggah akun Instagram P4OP itu dinyatakan bahwa KJP Plus hanya akan menyasar siswa yang merupakan warga DKI dan dari keluarga tidak mampu.

BACA JUGA: MURAH Dasyat! Naik LRT Jarak Jauh Dekat Diskon 78% ke Seluruh Jabodetabek, KAI Ungkap Promo Hingga Tanggal Segini Saja

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berdasarkan laman siladu.jakarta.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar siswa bisa mendapatkan bansos KJP Plus yaitu:

– Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,

– Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan

– Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Saat ini, DTKS tidak ada ranking kemiskinan (desil).

Beleid yang menjadi dasar hukum dari DTKS adalah:

– UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

– UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial

– Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

BACA JUGA: Pendaftaran dan Verifikasi KJP Plus Tahap 2, Persyaratan LENGKAP dan Cara CEK Nama Kamu di DTKS

Meski sudah termasuk dalam DTKS, ada kemungkinan warga tidak mendapatkan bansos. Kenapa ya?

Menurut laman siladu.jakarta.go.id, saat warga masuk dalam penetapan DTKS, artinya mereka akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

Namun, status penetapan DTKS, tidak otomatis langsung mendapatkan bansos karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota  yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan APBN atau APBD tahun berjalan.

Nah, untuk memastikan nama Anda masuk dalam DTKS silakan akses laman siladu.jakarta.go.id.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pemprov DKI melalui Disdik DKI membuka kesempatan peserta didik yang tidak masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tetapi memenuhi persyaratan untuk menghubungi dua institusi di bawah ini yaitu:

  1. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP plus
  2. Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP  Plus.

Menurut catatan tentangkita.co, program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan atau satu semester. Pencairan perdana bantuan sosial pendidikan itu akan berlangsung pada November tahun 2023 dan berakhir pada April tahun 2024.

BACA JUGA: CEK Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan S1! Persiapan untuk Daftar CPNS 2023, Dibuka 17 September

Menurut catatan Disdik DKI dan P4OP, jumlah peserta didik yang tercatat sebagai penerima dana bansos pendidikan lewat program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sebanyak 674.599.

Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berlangsung enam bulan yaitu selama periode Mei hingga Oktber tahun ini.

Demikian informasi terkait ‘pendaftaran’ dan mekanisme verfikasi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 seperti disampaikan oleh P4OP dan kunjungi siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui DTKS.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...