TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Tahap 2 resmi dilakukan pendaftaran dan verifikasi daftar peserta baru.
Bagi calon penerima manfaat yang namanya belum terdata kemarin segera merapat disini karena dalam artikel ini karena informasi seputar KJP Plus Tahap 2 terus dihadirkan.
Kali ini tentangkita.co akan membahas mengenai bagaimana jika siswa miskin DKI Jakarta ini tak terdaftar menjadi penerima manfaat KJP Plus Tahap 2.
BACA JUGA:Pendaftaran dan Verifikasi KJP Plus Tahap 2, Persyaratan LENGKAP dan Cara CEK Nama Kamu di DTKS
DON’T WORRY alias jangan khawatir dan panik. Karena ada solusi yang pasti ampuh mengatasi hal tersebut.
Melansir dari akun Instagram real UPT.P4OP ternyata ada cara ampuh bagi para siswa peserta didik penerima manfaat jika ternyata setelah mendaftar dan verifikasi nama kamu tak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2.
Bagi para peserta didik lain yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 pada laman kjp.jakarta.go.id, dapat melakukan dua hal berikut.
1. Anda dapat menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
2. Selain itu dapat pula menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Administrasi, untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Kemudian jika masih bingung dan belum ada solusi, kamu bisa mengecek ke beberapa sumber lain seperti:
1. LINK yakni kjp.jakarta.go.id
2. Telepon saat jam dan hari kerja di 021-857-1012
3. Layanan WhatsApp di nomor 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706
Sementara untuk medsos yakni
1. Instagram di @uptp4op
2. Twitter di @uptp4op
3. LINK di kjp.jakarta.go.id
Terkait besaran dana dan nominal yang akan diberikan bagi warga yang lolos menjadi peserta penerima manfaat masing masing sejumlah:
1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
BACA JUGA:Hansi Flick Dipecat Dari Pelatih Jerman, Rudi Voller Ditunjuk Sementara
Bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selanjutnya cara mengecek daftar penerima bansos KJP Plus Tahap 2 yakni:
1. Setelah dilakukan konfirmasi ke instansi terkait permasalahan nama yang tidak terdaftar di KJP Plus tahap 2 tahun 2023, peserta didik dapat melakukan pengecekan berkala di laman kjp.jakarta.go.id untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar.
2. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom yang disediakan.
4. Pilih tahap 2 dan tahun 2023. Klik tombol “cek.”
5. Tunggu hasilnya, dan kamu akan melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
Demikian informasinya dan semoga kalian sukses serta lolos menjadi penerima manfaat untuk menunjang kualitas pembelajaran siswa di DKI Jakarta.