TENTANGKITA.CO- Anda pemilik kendaraan bermotor harus benar-benar memperhatikan informasi berikut ini. Terutama saat membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya ada syarat baru yang harus dipenuhi untuk memperpanjang STNK. Syarat tersebut adalah wajib melampirkan hasil uji emisi.
Syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.
BACA JUGA: Perpanjang STNK Bisa di 12 Mal Jakarta, Cek Deh di Sini
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.
Rencananya, setelah semua aturannya selesai dibuat, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA: Kartu BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Bikin SIM, Urus STNK, Umrah & Haji, Ini Aturan Lengkapnya
Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal. Hingga saat ini syarat perpanjang STNK tahunan masih berdasarkan aturan lama.
Syarat perpanjang STNK
– STNK asli
– BPKB asli
– KTP pemilik kendaraan bermotor.