TENTANGKITA.CO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan verifikasi ulang Calon Penerima Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2. Pendaftaran dan verifikasi ulang KJP Plus Tahap 2 dimulai sejak kemarin 8 September 2023.
Adapun melalui akun Instagram UPTP4OP diberikan informasi tahapan terkait pembukaan verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2:
Verifikasi calon penerima KJO Plus Tahap 2 dibuka dengan syarat:
1. Warga DKI Jakarta
2. Berasal dari keluarga tidak mampu
3. Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
4. Jaminan akses kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Masih menurut akun Instagram jumlah peserta KJP Plus tahap 1 sebanyak 674.599.
BACA JUGA: ALHAMDULILLAH!! KJP Plus September 2023 Akhirnya Cair Berikut Ulasan LENGKAP!!
Tahapan alur dan mekanisme verifikasi ulang
1. 8-10 September: Pemadanan Data
2. 11 hingga 22 September: mutasi data calon penerima
3. 9 hingga 13 Oktober: pengumuman calon penerima yang memenuhi kriterua
4. 16 hingga 17 Oktober: Adapun verifikasi ini menggunakan persetujuan kepala dinas pendidikan
5. 18 hingga 31 Oktober: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur
Sementara bagi peserta didik tidak terdaftar dapat menghubungi. Dua satuan ini adalah:
BACA JUGA: Pendaftaran DTKS Jakarta 2023 Dibuka Pertengahan September Ini? KJP atau KLJ Bansos Yang Dicoret?
1. Satuan pelaksana pendidik kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP plus
2. Seksi pendidikan madrasah dan kementrian agama kota administrasi. me getahui madrasah peserta diuji pada sistem pendataan KJP Plus.
Demikian artikel yang menjelaskan verikasi ulang terhadap calon penerima KJP Plus Tahap 2.