Jumat, 22 November 2024

KJP Plus September 2023 Akan Dibatalkan, Simak Alasan P4OP dan Pemprov Di Sini

Pada 6 September keluar pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. 

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dana KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo. Di era kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama menjadi KJP Plus.

Pada 6 September keluar pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.  Isinya: Pelaksaan pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September  secara bertahap mulai 6 September 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.

Baca Juga: BINGUNG! KJP Plus 2023 di September Sudah Cair Tapi Agustus Belum Turun, Ini Jawaban UPT.P4OP

INI DAFTAR DANA KJP PLUS 2023

Namun, dana KJP Plus –yang September 2023  penyalurannya  mulai Rabu (6/9)–  bisa batal jika penerima manfaat kedapatan memakai anggaran itu  tidak sesuai syarat penggunaan.

“Pemprov  DKI memastikan  mencabut KJP Plus siswa perokok,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidaya.  “Karena  tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu.”

“Kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya,  KJP-nya dicabut karena  tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka,” katanya.

Termasuk kalau dalam pelaksanaan ada pelanggaran persyaratan. Misalnya, siswa yang sudah tidak tinggal  di DKI, tidak lagi berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan itu.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Jadi, bagi yang sudah menerima dana KJP Plus, wajib untuk mengikuti aturan penggunaannya. Termasuk syarat menerima KJP Plus. Agar sekolah berlanjut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...