TENTANGKITA.CO- Seseorang yang mendapatkan bantuan sosial alias bansos dari DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta KJP, Kartu Anak Jakarta KAJ bahkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KPDJ harus lebih dahulu terdata dalam DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jadi jika saat ini sudah diumumkan pencairan bansos bansos tersebut seperti KAJ, KLJ dan KPDJ namun di rekening Anda belum ada tanda tanda pencairan maka yang perlu di cek adalah DTKS. Apakah Anda masih terdata dakam DTKS atau sudah dicoret.
Mengecek DTKS setiap waktu ini penting supaya jika nanti Anda tercoret dari DTKS dapat segera melaporkan.
BACA JUGA:Ini Batas Usia Penerima KLJ 2023 September, yang Belum Cair Mungkin di Tanggal 15, TUNGGU YA!!
Melansir dari akun Instagram Dinsos DKI Jakarta disampaikan:
“Untuk pendaftaran bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti KLJ, KAJ, KPDJ harus melalui DTKS. Namun, saat ini belum ada informasi mengenai pendaftaran DTKS aktif secara luas,” tulis Dinsos DKI Jakarta.
Pada pada tanggal 20-28 Juli 2023 Dinsos DKI Jakarta telah melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS.
Masyarakat bisa memantau jadwal pendaftaran DTKS apabila dibuka melalui website dan media sosial Dinsos DKI Jakarta.
BACA JUGA:Info Penyaluran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli – September 2023 Kapan Cair, Inilah Kata Pemprov DKI
DTKS atau memang menjadi syarat utama bagi warga untuk mendapatkan bantuan dana Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) lewat program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KPDJ, KAJ, dan bansos pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Secara nasional, ketentuan tentang DTKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 tahun 2021. Menurut beleid tersebut, DTKS merupakan data induk yang berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dikelola Kementerian Sosial.
Namun ada ketentuan baru dalam penetapan DTKS DKI 2023 seperti disampaikan akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta.
Dinsos DKI memberikan penjelasan bahwa pendaftaran DTKS DKI pada 2023 ini ternyata tidak dibangun secara luas dan dibuka secara luas.
“Dapat kami informasikan, tahun 2023 ini Dinas Sosial tidak membuka pendaftaran DTKS secara luas kepada masyarakat namun terbatas pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023, serta anak balita dengan kondisi gizi buruk (stunting),” tulis @dinsosdkijakarta pekan lalu.
Untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023 secara aktif, Dinsos DKI akan mengumumkan lewat media sosial.
“Informasi pendaftaran DTKS aktif nantinya akan dipublikasikan pada media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai kebijakan lebih lanjut. Terima kasih,” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Demikian informasinya semoga bermanfaat.