Sabtu, 21 September 2024

KJP Bulan September 2023 Cair Mulai Tanggal 6, Ingat Aturan Batas Maksimal Tarik Tunai

Dalam infografis yang diunggah akun Instagram @jakone.mobile juga disebutkan tentang penggunan dana KJP Plus bulan September 2023 yang masih menerapkan batas maksimal tarik tunai.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kabar gembira akhirnya datang dari Pemprov DKI Jakarta. KJP bulan September 2023 akan mulai cair hari ini tanggal 6 September.

Informasi KJP bulan September 2023 cair mulai tanggal 6 bulan ini disampaikan akun Instagram @jakone.mobile milik Bank DKI pada hari ini, Rabu 6 September 2023.

JakOne Mobile adalah aplikasi perbankan yang disediakan oleh Bank DKI, badan usaha milik daerah (BUMD), yang ditunjuk sebagai bank penyalur dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September akan dilaksanakan mulai 06 September 2023,” tulis akun Instagram JakOne Mobile.

Dalam infografis yang diunggah akun Instagram @jakone.mobile juga disebutkan tentang penggunan dana KJP Plus bulan September 2023 yang masih menerapkan batas maksimal tarik tunai.

“Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik,” tulis akun Instagram P4OP.

Biasanya pengumuman pencairan KJP Plus juga akan dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

BACA JUGA: Formasi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023 PDF Ada 1.000 Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, D3, S1, dan S2, Ini link Infonya

Selanjutnya, orang tua bisa menggunakan sisa dana KJP Plus dengan berbelanja di merchant resmi yang sudah ditetapkan Pemprov DKI.

Anda bisa mengakses link untuk melihat daftar merchant resmi KJP Plus tahap 1 tahun 2023 di http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

Ketentuan batas maksimal tarik tunai tersebut bertujuan agar dana KJP Plus tepat dalam penggunaan sehingga mendukung kegiatan belajar para peserta didik.

Silakan simak infografis di bawah ini terkait penggunaan dana KJP Plus:

BACA JUGA: CPNS Kejaksaan 2023: Ini Syarat, Formasi, Berkas Pendaftaran, Akreditasi, IPK, Daftar Jurusan Untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1

Cara cek penerima KJP Plus bulan September 2023:

– Langkah pertama silakan akses laman KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik pada kolom isian yang tersedia

– Nanti akan muncul pilihan menyangkut tahap dan tahun pelaksanaan KJP Plus

– Isi kolom tersebut dengan pilihan tahap 1 dan tahun 2023

– Selanjutnya klik tombol cek

– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

Pemprov DKI Jakarta menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam menetapkan peserta didik yang menerima dana KJP Plus. Begitu juga dalam program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

Untuk penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana Rp1,5 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.

Demikian info KJP Plus bulan September 2023 yang mulai cair tanggal 6 ini termasuk batas maksimal tarik tunai dalam penggunaan dana bansos pendidikan itu.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

639.480 Tentara Rusia Tewas Di Ukraina

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Rusia terus menelan kerugian. Setelah menggempur Ukraina selama dua tahun tujuh bulan, sekitar 639.480 orang tentara...