TENTANGKITA.CO– Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan rencananya digelar pada Kamis besok 7 September 2023 besok.
Merespon hal tersebut, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo mengaku akan tetap mencintai putranya.
“Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan,” ujar Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2023.
BACA JUGA:Bupati Kediri Bilang Semoga Ganjar Diberi Ganjaran
“Saya akan mencintai dia (Mario Dandy) sampai apa pun yang terjadi. Terima kasih,” sambungnya.
Sebagai informasi, sidang vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jasel).
“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan,” ujar hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang duplik atas nota pembelaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa 29 Agustus 2023.
Sementara dari pihak keluarga Cristalino David Ozora berharap Mario Dandy mendapatkan hukuman semaksimal mungkin. Hal ini juga karena kondisi David Ozora saat ini belum kembali normal seperti sediakala.